Dengan pemaparan di atas, silakan para pembaca yang budiman menilai apakah hukum persaingan usaha membumi atau tidak di Indonesia? Atau lebih jauh lagi pertanyaannya adalah, apakah Indonesia dengan kondisi praktek dan budaya usaha yang ada membutuhkan UU No. 5/1999 atau tidak? Lalu apakah piranti pengaturan yang ada minus UU No.5 /1999 dapat menjangkau perilaku anti persaingan pelaku usaha di Indonesia?
Dengan terjawabnya pertanyaan-pertanyaan di atas mudah-mudahan kita tidak menjadi bangsa yang sempit dalam berpikir (closed minded) untuk kemajuan sistem hukum nasional terutama di bidang ekonomi. Dan perlu diingat, bahwa kegiatan ekonomi khususnya bisnis tidak mengenal batas-batas negara di mana nilai-nilai budaya usaha lokal menjadi sangat kabur, sehingga jika kita salah dalam menyikapi fenomena ini, maka niscaya perekonomian nasional kita akan terus terpuruk dalam krisis berkepanjangan.
*)Kepala Subdirektorat Penanganan Perkara Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI