Membumi Atau Tidak-Kah, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia?
Oleh HMBC Rikrik Rizkiyana*)

Membumi Atau Tidak-Kah, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia?

Disinyalir, ada beberapa akademisi maupun praktisi hukum yang mempertanyakan efektivitas dari hukum persaingan usaha di Indonesia. Bahkan, belum lama ini ada seorang profesor hukum Indonesia yang dengan sangat naif menyatakan bahwa hukum persaingan usaha khususnya UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) sebagai suatu produk hukum impor, yang pelaksanaannya hanya jadi bahan tertawaan banyak pihak.

Bacaan 2 Menit

 

Secara ringkas dapat dijelaskan (Agus Brotosusilo & Winarno Yudo, 1993), bahwa komponen substansial dari sistem hukum adalah hasil nyata yang diterbitkan oleh sistem hukum. Hasil nyata ini dapat berwujud hukum in concreto (kaidah hukum individual) maupun hukum in abstracto (kaidah hukum umum).

 

In concreto adalah keputusan-keputusan dalam kasus sedangkan in abstracto adalah hukum yang berkaitan dengan aturan-aturan hukum baik yang berupa undang-undang atau bentuk lainnya. Sedangkan komponen struktural adalah bagian-bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Hal ini terkait dengan eksistensi seperangkat kelembagaan (institusi) dalam hal penerapan hukum di suatu komunitas.

 

Sementara, budaya hukum (legal culture) adalah sebagai keseluruhan nilai-nilai sosial yang dianut di tengah masyarakat dan berhubungan dengan hukum beserta sikap-sikap yang mempengaruhi hukum.

 

Sehingga dapat dikatakan, bahwa suatu sistem hukum tidak akan dapat diterapkan di dalam masyarakat hukum (legal society) secara baik apabila salah satu di antara ketiga komponen tersebut kondisinya tidak mendukung.

 

Lalu, bagaimana dengan kondisi sistem hukum persaingan usaha di Indonesia? Jika kita ibaratkan tesis di atas sebagai pisau analisis maka mari kita gunakan itu untuk membedah kondisi sistem hukum persaingan usaha tersebut.

 

Dalam hal substansi, secara obyektif dapat dikatakan UU No.5/1999 sebagai bagian dari komponen substansi, memang belum sempurna. Hal ini diakui pula oleh para pihak yang terlibat dalam penyusunan undang-undang ini. Oleh karenanya, perlu dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap undang-undang tersebut di masa datang.

 

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebagai salah satu bagian dari komponen struktural, merupakan lembaga yang baru didirikan pada tahun 1999 (keanggotaan komisinya baru diangkat tahun 2000). Terlepas dari penilaian berbagai pihak atas kinerjanya, secara obyektif, perlu diakui bahwa KPPU sebagai lembaga yang baru telah berusaha mengemban amanat UU No.5/1999 melalui berbagai kegiatan. Termasuk penanganan perkara dan penyampaian saran serta pertimbangan ke Pemerintah.

Tags: