Membuka Ruang Kesetaraan bagi Advokat Perempuan
Terbaru

Membuka Ruang Kesetaraan bagi Advokat Perempuan

IndoLaw sangat mendukung advokat perempuan agar dapat bekerja secara total dan profesional tanpa perbedaan gender.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Advokat perempuan di Kantor Hukum IndoLaw. Foto: istimewa.
Advokat perempuan di Kantor Hukum IndoLaw. Foto: istimewa.

Minimnya kiprah perempuan di pelbagai bidang, menyebabkan kesetaraan gender di Indonesia masih rendah. Pada 2021, Indonesia bahkan tercatat sebagai negara dengan predikat tertinggi se-ASEAN dalam ketimpangan gender. Padahal, potensi perempuan Indonesia untuk berkiprah di berbagai bidang, khususnya hukum, sangatlah tinggi, meskipun hal ini juga sebanding dengan tantangannya.

 

Kini, kesempatan berkarier di industri hukum mulai terbuka lebar. Namun, perempuan harus pintar-pintar menyiasati perannya dalam rumah tangga, agar dapat berkiprah dengan cemerlang tanpa mengorbankan keluarga. Tantangan inilah yang akhirnya menginspirasi Kantor Hukum IndoLaw untuk membuka diri terhadap peran perempuan.

 

"Bermula dari ide Advokat Senior, Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, bersama rekannya yang keseluruhannya laki-laki telah memberikan kesempatan kepada para advokat perempuan untuk berkiprah di IndoLaw. Saya adalah perempuan satu-satunya yang saat itu ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk menjabat sebagai komisaris utama di kantor ini,” kata Adv. Anisha Wahyuningtyas atau yang akrab disapa Kak Icha.

 

Di luar profesinya, Icha adalah seorang ibu rumah tangga dengan empat orang anak. Lulusan Sarjana Ilmu Pemerintahan ini, sudah bekerja di kantor pemerintahan selama 16 tahun. Sejak 2018-2021, ia pun menjabat sebagai Komisaris Utama IndoLaw dan kini menjadi salah satu direktur di IndoLaw.

 

”Berawal dari sering membantu Direktur Utama IndoLaw, dan ingin menambah wawasan, maka saya memilih untuk melanjutkan studi di fakultas hukum,” kata Icha.   

 

A person in white hijab smiling

Description automatically generated

Direktur Kantor Hukum IndoLaw, Adv. Anisha Wahyuningtyas. Foto: istimewa.

 

Perihal tantangan, Icha menyadari, beralih profesi sebagai advokat bukanlah hal yang mudah. Ada begitu banyak kendala yang harus dihadapi, misalnya: sering meninggalkan anak untuk berkuliah dan bekerja di luar kota. Ada keharusan untuk ’berbagi peran’ antara ibu rumah tangga dan sebagai seorang profesional. Namun, dengan dukungan yang besar dari orang tua, saudara, keluarga, senior, dan anak, Icha optimis, semua dapat dijalaninya dengan baik. 

 

Dalam upaya meningkatkan kapasitas diri sebagai advokat, Icha pun mengikuti berbagai pendidikan dan bimtek, mulai dari pendidikan khusus profesi advokat, bimtek di Mahkamah Konstitusi, ToT pendampingan perempuan dan LBH yang diselenggarakan oleh IJRS dan The Asia Foundation, pelatihan menjadi mediator, pendidikan dan pelatihan kuasa hukum pajak, serta pendidikan dan pelatihan sebagai pengurus dan kurator kepailitan.

Tags: