Membongkar Kasus Gayus, Momentum Penataan Sistim Perpajakan
Fokus

Membongkar Kasus Gayus, Momentum Penataan Sistim Perpajakan

Pengawasan terhadap Pengadilan Pajak harus diperketat. Kalau perlu segera dialihkan ke Mahkamah Agung. Ada usulan agar Ditjen Pajak dipisah dari Kementerian Keuangan.

Mys/M-7
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji melakukan penataan total di jajaran Ditjen Pajak. Semua laporan dipantau. Sistim rekrutmen pegawai diperbaharui. Menteri malah sudah membentuk Komite Pengawas Perpajakan.

 

Pihak luar pun mengajukan sejumlah usulan untuk mereformasi Ditjen Pajak. “Kasus Gayus momentum yang pas untuk mereformasi total sistim hukum dan kebijakan administrasi perpajakan,” kata pengamat perpajakan, Darussalam.

 

Pemisahan Ditjen Pajak

Anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis berpendapat pengungkapan kasus Gayus merupakan momentum yang pas untuk melakukan reformasi total di tubuh Ditjen Pajak. Salah satu usulan yang mencuat dalam Raker Komisi XI adalah pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Harry beralasan kasus Gayus dan Bahasyim membuktikan pengawasan Kementerian Keuangan terhadap pegawai Ditjen Pajak tidak berhasil. Padahal para pegawai Ditjen Pajak sudah mendapatkan remunerasi yang melahirkan rasa cemburu pegawai di departemen lain. Dengan golongan III A Gayus bisa mengantongi pendapatan 10 sampai 12 juta rupiah setiap bulan.

 

Harry mengusulkan agar Ditjen Pajak dibuat sebagai badan tersendiri yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. Orang nomor satu di badan perpajakan itu kelak diusulkan presiden untuk diseleksi melalui DPR. Resikonya, pertimbangan politis acapkali lebih mengemuka dalam memilih seorang pejabat di DPR ketimbang profesionalisme. Itu pula sebabnya, tak semua politisi Senayan setuju dengan gagasan pemisahan tersebut. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan termasuk yang belum melihat urgensi pemisahan.

 

Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak tak luput dari perhatian. Makelar perpajakan justru banyak lahir dari proses persidangan di Pengadilan Pajak. Wajib pajak merasa terbantu oleh makelar karena bisa mengurangi kewajiban pajak. Sebaliknya, makelar dan pegawai pajak merasa diuntungkan apabila mendapatkan “tips” dari wajib pajak.

 

Kongkalikong wajib pajak, aparat pengadilan pajak dan makelar merontokkan posisi Pemerintah. Bayangkan, dari 17 perkara yang ditangani Gayus saat bertugas menjadi Penelaah Keberatan, 15 perkara ditolak. Data lain menunjukkan dari 51 perkara yang masuk Pengadilan Pajak, 40 permohonan dimenangkan Wajib Pajak. Dengan kata lain, pada sebagian besar perkara yang ditangani Gayus, institusi tempat dia bekerja malah kalah telak. Bambang Basuki, Direktur Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak, memastikan perkara pajak yang ditangani Gayus bukan pajak pribadi, melainkan badan dengan kewajiban pajak bernilai besar.

 

Problem utama Pengadilan Pajak adalah minimnya pengawasan. Hakim-hakim Pengadilan Pajak pada umumnya adalah pensiunan Ditjen Pajak. Proses persidangannya pun nyaris luput dari perhatian publik. Setelah kasus Gayus terungkap, reposisi personalia di Pengadilan Pajak, termasuk petugas keamanan, dilakukan. CCTV dipasang di banyak sudut untuk merekam aktivitas Pengadilan.

Tags:

Berita Terkait