Membendung Ekspansi Ritel Modern Lewat Perpres
Berita

Membendung Ekspansi Ritel Modern Lewat Perpres

Upaya pemerintah membendung ekspansi ritel modern lewat Perpres Pasar Ritel Modern dinilai KPPU melanggar UU No. 5 Tahun 1999 karena menghalangi masuknya usaha ritel modern.

CRY
Bacaan 2 Menit

 

Struktur pengecer (peritel) di Indonesia

Sektor

2004

2005

Toko tradisional

1.745.589

1.787.897

Convenience store

154

115

Supermarket:

6.560

7.606

- Sub-supermarket

956

1.141

- Minimarket

5.604

6.456

Large format store:

90

107

- Hypermarket

68

83

- Warehouse clubs

22

24

Total toko peritel

1.752.393

1.795.725

Toko obat

Traditional drugstore

17.699

16.663

Chain drugstore

218

245

Total toko obat

17.917

16.908

Sumber: AC Nielsen via KPPU

 

Menurut KPPU, Pemerintah hendak melindungi dua jenis objek. Pertama, Pemerintah hendak melindungi peritel kecil dari persaingan yang tak berimbang dengan peritel besar. Kedua, Pemerintah ingin melindungi pemasok yang tergolong dalam UKM dari potensi eksploitasi peritel besar.

 

Namun, menurut KPPU, langkah tersebut justru bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Misalnya, dengan adanya aturan zonasi, waktu buka toko, persyaratan perizinan yang diperketat, serta kewajiban melakukan kemitraan, hal tersebut merupakan penghalangan bagi masuknya usaha ritel modern.

 

KPPU menyadari bahwa kewenangan pengaturan berada di tangan Pemerintah. Oleh karena itu, KPPU akan memberikan saran yang bersifat normatif. Dengan adanya perlindungan kepada pelaku industri kecil, menurut KPPU, dengan sendirinya tercipta kesempatan berusaha yang setara antara pelaku pasar modern maupun tradisional.

 

Terpisah, Direktur Hubungan Masyarakat PT Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman berharap lahirnya Perpres ini mampu mewadahi kepentingan peritel modern dalam jangka panjang. Mudah-mudahan Perpres tersebut kondusif untuk industri ritel dan dapat mengakomodasi perkembangan ritel ke depan, tulisnya dalam pesan singkat.
Tags: