Membendung Ekspansi Ritel Modern Lewat Perpres
Berita

Membendung Ekspansi Ritel Modern Lewat Perpres

Upaya pemerintah membendung ekspansi ritel modern lewat Perpres Pasar Ritel Modern dinilai KPPU melanggar UU No. 5 Tahun 1999 karena menghalangi masuknya usaha ritel modern.

CRY
Bacaan 2 Menit

 

Perpres ini hanya memberikan pedoman, norma, standar bagi daerah untk diterjemahkan melalui peraturan daerah masing-masing. Misalnya, berapa jumlah hipermarket dan minimarket ideal sesuai dengan jumlah penduduk kota tertentu. Dengan demikian, pertumbuhan riel modern yang tak sehat akan terbatasi dengan sendirinya, ujar Gunaryo.

 

Gunaryo juga menjelaskan Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur persyaratan fasilitas minimum sebuah hipermarket. Berapa luas lahan parkir dan prasarana penunjang utama lainnya, diatur oleh masing-masing Pemda, ungkap Gunaryo.

 

Gunaryo juga menjelaskan, harus ada kemitraan antara peritel modern dengan pemasok yang merupakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Prinsipnya adalah menjunjung transparansi dan kesepakatan yang berkeadilan. Konkretnya, para pemasok dari UKM mendapatkan bebas pungutan dari peritel modern, termasuk memperoleh pembayaran tunai atas barang yang dipasoknya, cetus Gunaryo.

 

Menanggapi hal tersebut, secara terpisah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian (Deperin) Sakri Widhianto menjelaskan, peritel besar harus menjadikan pemasok sebagai mitra. Jangan sampai peritel modern malah menekan pemasoknya yang kecil-kecil. Harus saling menghidupkan, ungkap Sakri.

 

Sakri mencontohkan, pola kemitraan itu bisa berwujud pembinaan dan pelatihan peritel kepada pemasoknya. Misalnya pemberian bantuan teknis bagaimana membuat kemasan barang yang sesuai quality control, sambung Sakri.

 

Tak cukup di situ, peritel diharapkan dapat membuka akses permodalan kepada para pemasoknya. Misalnya menjadi afalis. Afalis adalah pihak yang bersedia ikut memberi jaminan kepada lembaga perbankan. Si pemasok harus dibantu oleh peritel dalam memperoleh kredit perbankan. Permodalan adalah masalah penting bagi berkembangnya bisnis UKM, tutur Sakri.

 

Tak Terbendung

Sementara itu, dalam paper jawaban tertulis pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI (5/2), KPPU menjelaskan jumlah pelaku pasar tradisional memang jauh lebih banyak daripada peritel modern. Namun, jika tidak diatur, ekspansi ritel modern makin tak terbendung. Bahkan, diperkirakan pada 2010 pelaku pasar modern akan menguasai pangsa penjualan eceran hingga 50 persen (lihat tabel).

Tags: