Membedah Profesi Hakim dan Jaksa
Terbaru

Membedah Profesi Hakim dan Jaksa

Sebagai sesama penegak hukum, profesi hakim dan jaksa tidak hanya sekadar menjalankan profesi sesuai pikiran manusia yang terbatas. Terlebih dari itu penegak keadilan harus menghayati dan menjalankan konsep keadilan sesuai dengan slogan dalam mengadili perkara, yaitu Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

1.      Bidang pidana

Melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, melakukan pengawasan terhadap putusan, melakukan penyidikan, melengkapi berkas perkara tertentu sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

2.      Bidang perdata dan tata usaha negara

Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, dalam ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum, serta statistik kriminal.

Sebagai sesama penegak hukum, profesi hakim dan jaksa tidak hanya sekadar menjalankan profesi sesuai pikiran manusia yang terbatas. Terlebih dari itu penegak keadilan harus menghayati dan menjalankan konsep keadilan sesuai dengan slogan dalam mengadili perkara, yaitu Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tags:

Berita Terkait