Membedah Profesi Hakim dan Jaksa
Terbaru

Membedah Profesi Hakim dan Jaksa

Sebagai sesama penegak hukum, profesi hakim dan jaksa tidak hanya sekadar menjalankan profesi sesuai pikiran manusia yang terbatas. Terlebih dari itu penegak keadilan harus menghayati dan menjalankan konsep keadilan sesuai dengan slogan dalam mengadili perkara, yaitu Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

4. Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga negara lainnya apabila diminta.

5. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sementara itu, tugas dan kewajiban pokok hakim secara konkret, yaitu:

1.      Mengkonstatir peristiwa konkret

2.      Mengkualifikasi peristiwa konkret

3.      Mengkonstitusi

Di dalam persidangan, seringkali praktek berbeda dengan teori, maka dari itu diperlukan peranan hakim yang aktif dalam mengatasi hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang cepat.

Sementara itu pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang lainnya yaitu Jaksa. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjelaskan, Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan di bidang penuntutan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Kejaksaan hadir sebagai lembaga penegak hukum yang berperan dalam supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berdasarkan Pasal 30 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, terhadap tugas dan wewenang Kejaksaan, di antaranya:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait