Memaknai Keadaan Pingsan dan Keadaan Tidak Berdaya dalam Hukum Pidana

Memaknai Keadaan Pingsan dan Keadaan Tidak Berdaya dalam Hukum Pidana

Bertujuan melindungi perempuan yang dalam keadaan tidak sadar. Diperluas melalui KUHP baru dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Memaknai Keadaan Pingsan dan Keadaan Tidak Berdaya dalam Hukum Pidana
IlustrasiL Shutterstock

Tindak pidana ini hanya ditujukan kepada laki-laki. Artinya, pelakunya selalu laki-laki, dan korbannya adalah perempuan. Masuk lingkup pidana mengenai kesopanan, Pasal 286 KUHP telah lama diperdebatkan dalam praktik, tetapi hingga kini masih dipertahankan pembentuk undang-undang. Diskursus pokok mengenai tindak pidana ini adalah penafsiran pada frasa ‘keadaan pingsan’ atau ‘keadaan tidak berdaya’.

Pasal 286 KUHP versi bahasa Belanda berbunyi: “Hie die buiten echt vleselijke gemeenschap heft met eene vrouw van wie hij weet dat zij in staat van bewusteloosheid of onmacht verkeert, wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste negen jaren”. Rumusan ini oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional diartikan sebagai barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

KUHP versi Moeljanto dan R. Sugandhi punya rumusan yang sama. Intinya, pasal ini mengancam pidana laki-laki yang melakukan hubungan kelamin di luar pernikahan dengan seorang perempuan yang ia ketahui bahwa perempuan tersebut dalam keadaan pingsan (bewusteloosheid) atau keadaan tidak berdaya (onmacht verkeert).

Unsur-unsur objektif dari pasal ini adalah bersetubuh (perbuatan), seorang perempuan yang bukan isterinya (objek), dan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Unsur subjektifnya adalah diketahuinya perempuan itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Apabila yang disetubuhi itu adalah isteri pelaku, maka pasal 286 tidak dapat dipergunakan (R. Sugandhi, 2013:303). Jika tidak terbukti adanya persetubuhan, pelaku dapat dibebaskan (vide Putusan Mahkamah Agung No. 2400 K/Pid.Sus/2013 tanggal 8 April 2014).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional