Memahami POJK 3/2021 bagi Konsultan Hukum Pasar Modal
Utama

Memahami POJK 3/2021 bagi Konsultan Hukum Pasar Modal

Salah satu aturan baru POJK ini yaitu ketentuan go private bagi emiten. Aturan ini diharapkan memberi rasa kepercayaan bagi investor.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Nantinya, bursa wajib menyampaikan pemberitahuan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah perusahaan tersebut mengalami kondisi tersebut dan sebelum bursa efek melakukan pembatalan pencatatan efek.

Dalam POJK 3/2021 juga mengatur perubahan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menjadi 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. POJK ini juga mengatur ketentuan mengenai kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.  

Terdapat juga pengaturan kewajiban Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menetapkan peraturan mengenai pencatatan Efek secara elektronik yang bukan merupakan bagian dari penitipan kolektif Efek. Ketentuan Pengendalian dan Direksi dan Anggota Dewan Komisaris. Lalu, ketentuan mengenai kewenangan OJK memberikan perintah tertulis. Dan, persyaratan direksi dan komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi berbentuk perusahaan wajib bebas dari penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

 

Tags:

Berita Terkait