Memahami POJK 3/2021 bagi Konsultan Hukum Pasar Modal
Utama

Memahami POJK 3/2021 bagi Konsultan Hukum Pasar Modal

Salah satu aturan baru POJK ini yaitu ketentuan go private bagi emiten. Aturan ini diharapkan memberi rasa kepercayaan bagi investor.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua HKHPM Jennifer B Tumbuan dalam Webinar HKHPM Tahun 2021 bertema Implikasi Berlakunya POJK No.3/POJK.04/2021 Bagi Perusahaan Terbuka, Rabu (1/9).
Wakil Ketua HKHPM Jennifer B Tumbuan dalam Webinar HKHPM Tahun 2021 bertema Implikasi Berlakunya POJK No.3/POJK.04/2021 Bagi Perusahaan Terbuka, Rabu (1/9).

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mengadakan webinar tentang sosialiasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal pada Rabu (1/9). Dalam acara tersebut dibahas mengenai poin-poin aturan baru dalam kegiatan pasar modal yang sebelumnya masih diatur oleh regulasi lama yang dianggap tidak mampu menjawab kebutuhan industri.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari, menjelaskan hadirnya POJK 3/2021 menjadi aturan main bagi pasar modal. Dia mengatakan aturan lama dalam Peraturan Pemerintah No.45/1995 mengenai hal serupa sudah tidak sesuai dengan kondisi industri saat ini. Selain itu, dengan terbentuknya OJK maka pengaturan dan pengawasannya menjadi kewenangan otoritas.

“Aturan lama (PP 45/1995) sudah tidak memadai dan mengakomodasi karena sudah hampir 30 tahun. Selain itu, aturan lama sudah tidak bisa keep up sehingga kurang efektif dan mendukung kegiatan pasar modal Indonesia agar berdaya saing global dan efesien,” jelas Linda.

Dia juga menjelaskan POJK ini diterbitkan dalam rangka menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisiensi, sehingga perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pihak di sektor pasar modal. Selain itu, aturan ini juga mengatur ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif dalam rangka penegakan hukum seiring dengan perkembangan pasar saat ini. (Baca: Mengenal Disgorgement Fund Sebagai Perlindungan Investor Pasar Modal)

Secara umum, POJK 3/2021 mengatur beberapa ketentuan seperti peningkatan modal disetor Bursa Efek menjadi paling sedikit Rp 100 miliar, peningkatan modal disetor Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menjadi paling sedikit Rp 200 miliar. Dalam aturan ini juga menjelaskan ketentuan mengenai Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.

Salah satu ketentuan yang jadi pembahasan utama dalam webinar ini yaitu perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang Tertutup. Kepala Bagian Pengaturan Emiten, Perusahaan Publik dan Pasar Modal Syariah OJK, Darmawan menyampaikan ketentuan perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau delisting merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam POJK 3/2021. Terdapat tiga kondisi perusahaan tersebut delisting yaitu atas permohonan Perusahaan Terbuka (voluntary go private), perintah OJK dan permohonan oleh Bursa Efek.  

Salah satu alasan OJK mengatur ketentuan exit policy karena terdapat emiten-emiten yang tidak aktif dalam pasar modal. Darmawan menjelaskan emiten zombie tersebut tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK.

“Kenapa OJK atur exit policy, di pasar modal terdapat cukup banyak emiten-emiten zombie. Dia statusnya Tbk tapi dihubungi pun tidak bisa lagi, jumlahnya lebih dari 10 emiten. Sebelum itu, emiten ini juga dikeluarkan dari kewajiban lapor kepada OJK. Ini jadi latar belakang, OJK harus punya kewenangan agar emiten ini dikeluarkan dari sistem,” jelas Darmawan.

Secara umum, Darmawan menyampaikan aturan ini bertujuan memberi rasa percaya bagi investor. Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk menghindari pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dari industri pasar modal.

Wakil Ketua HKHPM, Jennifer B Tumbuan menyampaikan terdapat beberapa persyaratan delisting yang dimohonkan perusahaan terbuka. Persyaratan tersebut antara lain persetujuan pemengang saham independent dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembelian kembali seluruh saham pemegang saham publik menjadi di bawah 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK.

Kemudian, emiten tersebut harus mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS. Emiten juga menyampaikan Permohonan Pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekutas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada OJK.

Sedangkan, emiten delisting atas perintah OJK dalam kondisi tertentu seperti perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan, tidak berlakunya izin usaha dari pihak berwenang, perintah dari otoritasa berwenang untuk perubahan status dari perusahaan terbuka jadi tertutup. Emiten tersebut juga berada dalam kondisi karena perintah perundang-undangan, pailit dengan berkekuatan hukum tetap, tidak beroperasi secara penuh paling singkat 3 tahun terakhir.

Kemudian, emiten delisting atas perintah OJK juga dilakukan dalam kondisi pembatasan kegiatan usaha oleh pihak berwenang sehingga menyebabkan kelangsungan usaha terganggu paling singkat 3 tahun terakhir. Lalu, berada dalam kondisi pembekuan seluruh kegiatan usaha, OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten atau perusahaan publik paling singkat tiga tahun terakhir. Dan, tidak terdapat anggota direksi, anggota dewan komisaris dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi paling lambat 3 tahun terakhir.

Emiten juga dapat delisting atas permohonan Bursa Efek dalam kondisi perusahaan terbuka mengalami peristiwa yang berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha. Nantinya, bursa wajib menyampaikan pemberitahuan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah perusahaan terbuka mengalami kondisi tersebut. Kemudian, perusahaan terbuka tidak memenuhi persyaratan penccatatan efek di Bursa Efek.

Nantinya, bursa wajib menyampaikan pemberitahuan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah perusahaan tersebut mengalami kondisi tersebut dan sebelum bursa efek melakukan pembatalan pencatatan efek.

Dalam POJK 3/2021 juga mengatur perubahan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menjadi 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. POJK ini juga mengatur ketentuan mengenai kapitalisasi saldo laba ditahan menjadi modal disetor oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.  

Terdapat juga pengaturan kewajiban Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menetapkan peraturan mengenai pencatatan Efek secara elektronik yang bukan merupakan bagian dari penitipan kolektif Efek. Ketentuan Pengendalian dan Direksi dan Anggota Dewan Komisaris. Lalu, ketentuan mengenai kewenangan OJK memberikan perintah tertulis. Dan, persyaratan direksi dan komisaris Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi berbentuk perusahaan wajib bebas dari penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

 

Tags:

Berita Terkait