Memahami Alur Penanganan Perkara di KPPU
Terbaru

Memahami Alur Penanganan Perkara di KPPU

Ada sejumlah tahapan yang dilakukan KPPU dalam menangani dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

Majelis Komisi juga memberikan kesempatan kepada terlapor untuk melakukan perubahan perilaku setelah Laporan Dugaan Pelanggaran dibacakan dan/atau disampaikan kepada terlapor. Hal ini berlaku apabila seluruh terlapor menyetujui untuk melakukan perubahan perilaku. Terlapor juga diminta membuat komitmen dengan menandatangani pakta integritas perubahan perilaku yang pengawasannya selama 60 hari.

 

Namun, meski pada prosesnya terlapor mengakui perbuatannya, ia tidak serta merta diputus bersalah. Setidaknya, butuh dua alat bukti untuk membuktikan perbuatan tersebut, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil saksi, ahli, terlapor, pemeriksaan alat bukti surat/dokumen, dan atau penyampaian simpulan hasil persidangan oleh terlapor dan investigator penuntut.

 

Alat bukti yang dimaksud dapat berupa keterangan saksi, ahli, surat/dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha. Setelah proses tersebut dilalui kemudian majelis melaksanakan musyawarah. Apabila tidak mencapai mufakat atau ada perbedaan pendapat (dissenting opinion), diambil suara terbanyak.

 

Setelah diputus, maka salinan putusan akan diantarkan, apabila terlapor menolak salinan putusan atau alamat tidak diketahui secara jelas, akan diumumkan ke publik melalui halaman situs resmi komisi. Apabila terlapor tidak melaksanakan Putusan Komisi, komisi dapat menyerahkan perkara kepada penyidik untuk diproses secara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang.

 

Pada akhirnya, meski bersifat mengikat, keputusan yang dihasilkan KPPU tidaklah bersifat final. Ini artinya, pihak terlapor masih sangat mungkin mengajukan keberatan atas putusan KPPU kepada pengadilan negeri domisili terlapor. Bahkan, proses hukum ini juga dapat berlangsung hingga tingkat Mahkamah Agung. Dengan kata lain, ada fungsi kontrol KPPU yang berimbang dan terukur, demi mewujudkan penegakan hukum persaingan usaha yang seadil-adilnya bagi pelaku usaha maupun konsumen.  

 

Tags: