Memahami Alur Penanganan Perkara di KPPU
Terbaru

Memahami Alur Penanganan Perkara di KPPU

Ada sejumlah tahapan yang dilakukan KPPU dalam menangani dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

Bagi Ine Minara S. Ruki, Guru Besar FEB Universitas Indonesia, selain menerapkan aspek hukum, pada tahap ini, tim investigator KPPU juga harus ingat pada tujuan dibentuknya KPPU, yaitu mengawal pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 demi terciptanya iklim persaingan usaha dan pertumbuhan ekonomi. Ketika melakukan penilaian, seorang investigator sebagai otoritas administratif tidak boleh hanya fokus pada perilaku pelanggaran. 

 

Pun itu sebabnya, di samping membutuhkan keahlian hukum dan tata kelola pemerintahan, seorang investigator juga harus memiliki pengetahuan ekonomi yang kompleks. Tidak sekadar ekonomi dasar, melainkan ahli dalam industrial organization. Bahkan, yang paling krusial: antitrust economic. Jadi, tidak terkesan berat di satu sisi dalam kewenangannya menyelidik dan memutuskan. 

 

Concern kita seharusnya tidak hanya di tindakan menghukum, menangkap, menarik denda sebesar mungkin, atau perihal menang dan kalah. Tetapi apa dampak dari putusan tersebut terhadap persaingan ekonomi?” ungkap Ine.     

 

Sidang Majelis  

Setelah laporan penyelidikan dianggap layak, investigator penuntut menyusun laporan dugaan pelanggaran. Perkom angka 24 mendefinisikan investigator sebagai pegawai komisi yang ditugaskan oleh komisi untuk melakukan kegiatan pemberkasan atau membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran pada Pemeriksaan Pendahuluan; mengajukan alat bukti; menghadirkan saksi; dan menyampaikan kesimpulan pada Pemeriksaan Lanjutan.

 

Pemeriksaan pendahuluan dilakukan selama 30 hari dimulai sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor. Apabila terlapor tidak hadir, majelis akan melakukan pemanggilan secara patut kembali maksimal dua kali sebelum menyatakan Pemeriksaan Pendahuluan dimulai. Persidangan akan ditunda jika terlapor tidak hadir. Namun, jika masih tidak hadir, pemeriksaan akan tetap dilakukan.   

 

“Dalam hal Pemeriksaan Pendahuluan dimulai tanpa kehadiran Terlapor, Majelis Komisi dapat mengambil Putusan berupa: a. adanya pelanggaran Undang-Undang; b. tidak adanya pelanggaran Undang-Undang; atau c. menolak Laporan Dugaan Pelanggaran,” bunyi Pasal 30 ayat 6 Perkom Nomor 1 Tahun 2019.

 

Setelah itu investigator penuntut membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran yang dituduhkan kepada terlapor dalam Pemeriksaan Pendahuluan. Seperti layaknya sidang penanganan perkara, terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dengan mengajukan alat-alat bukti.

Tags: