Melirik Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Sebuah Bangunan
Berita

Melirik Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Sebuah Bangunan

Permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian teknis bangunan gedung. Audit secara berkala terhadap seluruh bangunan wajib dilakukan, terutama gedung yang sering dijadikan sebagai fasilitas publik.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait. SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum gedung tersebut dimanfaatkan/digunakan. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

 

Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian teknis bangunan gedung yang dilakukan oleh pengkaji teknis bangunan gedung yang memiliki izin pelaku teknis bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan. Untuk bangunan gedung non rumah tinggal dengan ketinggian lebih dari 8 lantai, maka pengajuan permohonan dan proses penerbitan SLF berada di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

 

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, manajemen gedung BEI harus bertanggung jawab terhadap kejadian ambruknya selasar kemarin. "Manajemen gedung BEI harus bertanggung jawab, khususnya terhadap korban luka 72 orang. Ini sangat tragis. Gedung semegah BEI, selasarnya bisa roboh tanpa sebab musabab yang jelas," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam pernyatan tertulisnya.



Menurut Tulus, kejadian itu tidak boleh dibiarkan, sebab merupakan kecelakaan serius di bidang jasa konstruksi dan utamanya menyangkut keselamatan dan keamanan konsumen sebagai pengguna gedung, khususnya gedung publik. Atas dasar itu, YLKI mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa manajemen gedung BEI karena patut diduga melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.



"Hal itu juga bisa merupakan keteledoran pihak manajemen gedung yang tidak melakukan perawatan terhadap bangunan gedung dimaksud, sehingga mengakibatkan runtuhnya selasar tersebut dan dimungkinkan memeriksa pihak kontraktor saat membangun selasar itu, " katanya.



YLKI juga mendesak manajemen gedung BEI, untuk bertanggungjawab secara perdata kepada konsumen yang menjadi korban. Bukan hanya memberikan pengobatan saja, tetapi juga memberikan kompensasi dan ganti rugi secara perdata. Selain itu, pihaknya juga mendesak Kementerian PUPR untuk mengaudit kelayakan selasar di semua gedung publik di Jakarta, seperti mal, hotel dan perkantoran-perkantoran.



"Sebab kecelakaan tersebut bisa menimbulkan rasa takut bagi pengunjung gedung-gedung publik," kata Tulus. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait