Melirik Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Sebuah Bangunan
Berita

Melirik Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Sebuah Bangunan

Permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian teknis bangunan gedung. Audit secara berkala terhadap seluruh bangunan wajib dilakukan, terutama gedung yang sering dijadikan sebagai fasilitas publik.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kejadian ambruknya lantai mezanine Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Tower II Senin (15/1), cukup mengagetkan banyak orang. Total puluhan korban luka-luka akibat runtuhnya selasar pun berjatuhan. Akibat kejadian ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno meminta agar dilakukan audit secara rutin atau berkala terhadap seluruh gedung yang ada di Ibukota.

 

"Kami ingin terus mendorong supaya gedung-gedung yang ada di Jakarta diaudit secara berkala, terutama yang sering dijadikan sebagai fasilitas publik," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (16/1).

 

Menurut dia, audit rutin atau berkala itu harus dilakukan untuk memastikan kelayakan sekaligus keselamatan suatu gedung, sehingga tidak membahayakan bagi para penghuninya. "Saya sudah berdiskusi dengan sejumlah staf, bahwa audit berkala itu memang harus dilakukan. Audit itu untuk memastikan kondisi suatu gedung layak dan aman digunakan oleh masyarakat," ujar Sandiaga.

 

Dia menuturkan audit berkala itu berlaku untuk seluruh gedung yang ada di Ibukota, bukan hanya beberapa gedung, terlebih gedung-gedung yang juga sering dimanfaatkan sebagai fasilitas publik. "Kejadian di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (15/1) kemarin harus dijadikan sebagai bahan pelajaran untuk kita semua. Musibah itu datang kapan dan di mana saja," tutur Sandiaga.

 

Lebih lanjut, dia pun meminta agar segera dibentuk satuan tugas (satgas) yang turut melibatkan pemilik gedung untuk melakukan audit atau pemeriksaan kondisi gedung secara rutin. "Kami ingin supaya dibentuk satgas khusus, pemilik gedung juga ikut didalamnya, untuk memastikan kondisi suatu gedung dalam kondisi layak. Ini namanya partisipatif kolaboratif. Sehingga diharapkan kejadian yang sama tidak terulang kembali," ungkap Sandiaga.

 

Layaknya sebuah gedung ini tak terlepas dari pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aturannya pernah diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, bertujuan untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah khususnya instansi teknis Pembina penyelenggaraan gedung dalam menetapkan kebijakan operasional sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

 

“Pedoman ini bertujuan untuk terwujudnya bangunan gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya, guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, yang diselenggarakan secara tertib untuk menjamin keandalan teknis bangunan gedung, serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permen PU 25/2007.

 

Baca:

 

SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait. SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum gedung tersebut dimanfaatkan/digunakan. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

 

Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian teknis bangunan gedung yang dilakukan oleh pengkaji teknis bangunan gedung yang memiliki izin pelaku teknis bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan. Untuk bangunan gedung non rumah tinggal dengan ketinggian lebih dari 8 lantai, maka pengajuan permohonan dan proses penerbitan SLF berada di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

 

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, manajemen gedung BEI harus bertanggung jawab terhadap kejadian ambruknya selasar kemarin. "Manajemen gedung BEI harus bertanggung jawab, khususnya terhadap korban luka 72 orang. Ini sangat tragis. Gedung semegah BEI, selasarnya bisa roboh tanpa sebab musabab yang jelas," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam pernyatan tertulisnya.



Menurut Tulus, kejadian itu tidak boleh dibiarkan, sebab merupakan kecelakaan serius di bidang jasa konstruksi dan utamanya menyangkut keselamatan dan keamanan konsumen sebagai pengguna gedung, khususnya gedung publik. Atas dasar itu, YLKI mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa manajemen gedung BEI karena patut diduga melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.



"Hal itu juga bisa merupakan keteledoran pihak manajemen gedung yang tidak melakukan perawatan terhadap bangunan gedung dimaksud, sehingga mengakibatkan runtuhnya selasar tersebut dan dimungkinkan memeriksa pihak kontraktor saat membangun selasar itu, " katanya.



YLKI juga mendesak manajemen gedung BEI, untuk bertanggungjawab secara perdata kepada konsumen yang menjadi korban. Bukan hanya memberikan pengobatan saja, tetapi juga memberikan kompensasi dan ganti rugi secara perdata. Selain itu, pihaknya juga mendesak Kementerian PUPR untuk mengaudit kelayakan selasar di semua gedung publik di Jakarta, seperti mal, hotel dan perkantoran-perkantoran.



"Sebab kecelakaan tersebut bisa menimbulkan rasa takut bagi pengunjung gedung-gedung publik," kata Tulus. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait