Melirik Model Permodalan Asing di RUU Perbankan
Berita

Melirik Model Permodalan Asing di RUU Perbankan

Ada tiga model yang bisa diterapkan bagi dunia perbankan Indonesia.

FAT
Bacaan 2 Menit

Dalam surat edaran tersebut tercantum mengenai persyaratan khusus bagi asing untuk bisa memiliki saham lebih dari 40 persen pada sebuah bank umum. Syarat-syarat tersebut yaitu harus terdapat penilaian Tingkat Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko dan modal inti (tier 1) menggunakan posisi penilaian dalam satu tahun terakhir.

Persetujuan untuk memiliki saham ini awalnya harus sebesar 40 persen. Lalu setelah itu bisa ditingkatkan lagi sahamnya. Tapi untuk meningkatkan lagi sahamnya itu sebelumnya harus memiliki penilaian TKS dan Good Corporate Governance (GCG) selama tiga periode berturut-turut.

Dalam aturan ini juga dijelaskan mengenai calon pemegang saham berupa lembaga keuangan asingyang akan memiliki saham bank lebih dari 40 persen, wajib mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan dari negara asal.

Rekomendasi tersebut termasuk pernyataan bahwa otoritas pengawasan negara asal itu akan mendukung kebijakan otoritas pengawas di Indonesia. Selain itu, calon pemegang saham bank yang akan memiliki saham Bank lebih dari 40 persen wajib pula memiliki komitmen untuk membeli surat utang bersifat ekuitas.

Selain mengenai kepemilikan saham dari asing, surat edaran ini juga menjelaskan mengenai kepemilikan saham bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan mendirikan atau mengakuisisi bank. Batas kepemilikan saham Pemda tersebut disamakan dengan batas kepemilikan bagi badan hukum bukan lembaga keuangan yakni sebesar 30 persen dari modal bank untuk masing-masing Pemda.

Di surat edaran ini juga dijelaskan mengenai penambahan modal bagi bank yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. Penambahan modal bagi bank yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemda diutamakan terlebih dahulu dari investor luar Pemda. Meski begitu, Pemda masih dapat melakukan setoran modal untuk tetap menjaga kepemilikan saham mayoritas Pemda pada bank jika tidak terdapat investor di luar Pemda.

Dalam surat edaran ini juga dijelaskan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi bagi pemegang saham apabila terjadi perubahan pengendalian atas badan hukum tersebut. Pertama, perubahan Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT). Dan kedua, perubahan persentase kepemilikan PSPT pada bank yang secara tidak langsung mempengaruhi jumlah pengendalian pada bank.

Tags: