Melihat Tahapan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU
Berita

Melihat Tahapan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU

Telah diberi ruang sejak tahap perancangan, penyusunan, dan pembahasan. Namun praktiknya pelibatan masyarakat bergantung dari political will pembentuk UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Guna mendapat masukan masyarakat, Badan Legislasi (Baleg) mesti mengumumkan rencana penyusunan Prolegnas ke publik melalui media cetak atau elektronik. Kemudian melakukan kunjungan kerja menyerap aspirasi masyarakat, serta menerima masukan masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Baleg. Masukan masyarakat disampaikan secara langsung atau melalui surat ke pimpinan Baleg sebelum dilakukan pembahasan dan penetapan Prolegnas.

Kedua, tahap penyusunan. Sebuah RUU yang diajukan presiden, DPR maupun DPD wajib disertai naskah akademik dan draf RUU, khususnya yang telah masuk daftar Prolegnas Prioritas tahunan. Dalam tahap proses penyusunan atau pembahasan, draf RUU disebarluaskan agar mendapat masukan masyarakat sebagai bagian dari penyempurnaan materi muatan dalam naskah.

Dalam penyusunan RUU inisiasi pemerintah, dibentuklah panitia antar kementerian dan/atau antar nonkementerian yang beranggotakan sejumlah wakil kementerian. Seperti kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Kemudian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait dengan substansi yang diatur dalam RUU. Serta perancang peraturan perundang-undangan yang berasal dari instansi pemrakarsa. Namun demikian, keterlibatan publik dalam kepanitiaan terbatas diwakili oleh ahli hukum, praktisi, atau akademisi yang menguasai permasalahan berkaitan dengan materi RUU.

Ketiga, tahap pembahasan. Saat memasuki masa pembahasan, DPR dan pemerintah menyebarluaskan draf RUU sebagai bagian pemberian informasi dan/atau untuk memperoleh masukan masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya melalui media cetak maupun elektronik. Meski praktiknya, terdapat pula pembahasan RUU dilakukan tertutup, sehingga menutup keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan.

Selanjutnya, pembahasan sebuah RUU dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan yakni tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Baleg, rapat badan anggaran (Banggar), atau rapat panitia khusus (Pansus) bersama dengan menteri yang mewakili presiden. Kemudian pembicaraan tingkat II alias forum rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan sebuah RUU menjadi UU.

Dalam forum rapat RDPU, pertemuan dengan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Banggar masih dibuka ruang menyampaikan masukan secara lisan. Selanjutnya, informasi terkait tindak lanjut atas masukan tadi, disampaikan melalui surat atau media elektronik oleh pimpinan alat kelengkapan yang menerima masukan.

Dalam tahap pembicaraan tingkat II (paripurna), partisipasi publik sudah mulai dikunci. Sebab, agenda mengambil keputusan persetujuan atau tidak sebuah RUU didahului dengan beberapa agenda. Yakni penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I. Kemudian, pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna. Serta, penyampaian pendapat akhir presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.

Keempat, tahap pengesahan. Pada tahapan ini, partisipasi masyarakat tak lagi diperlukan atau sudah dikunci. Sebab, RUU sudah disetujui dalam rapat paripurna dan disampaikan ke presiden dalam jangka waktu maksimal 7 hari sejak disetujui untuk disahkan menjadi UU. Presiden mengesahkan dengan membubuhkan tanda tangan dalam kurun waktu 30 hari terhitung sejak RUU disetujui bersama. Namun demikian, bila RUU tak juga diteken presiden dalam jangka waktu yang ditentukan, otomatis RUU tersebut tetap sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Kelima, pengundangan. Sama halnya pada tahapan pengesahan, partisipasi masyarakat tak lagi diperlukan. Pengundangan menjadi ranah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk disosialisasikan dengan tujuan agar setiap orang mengetahui yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Dengan begitu, partisipasi publik dengan berbagai saluran atau media telah diberikan dan sudah dijamin UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun praktinya, masih saja terjadi tidak optimalnya partisipasi publik untuk memberikan masukan atas sebuah RUU. Dapat dikatakan semua balik ke political will pembentuk UU terkait keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan sebuah RUU.  

Tags:

Berita Terkait