Tindak pidana perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan sebagian isu yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Bahkan dalam pembahasan pengaturan soal tindak pidana perzinahan dan kohabitasi antara DPR dan pemerintah pun menuai pro dan kontra. Tapi pada intinya dibandingkan dengan KUHP warisan Belanda, KUHP yang berlaku 3 tahun ke depan mengatur sejumlah hal baru terkait ketiga isu tersebut.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, berpandangan dalam KUHP peninggalan kolonian Beladan yang digunakan saat ini, perzinaan hanya untuk orang yang terikat dalam perkawinan. Tapi UU 1/2023 mengatur perzinaan secara lebih luas. Pasal 411 ayat (1) KUHP menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Chairul menjelaskan ketentuan tersebut tidak mensyaratkan lagi bahwa yang melakukan perzinaan hanya orang yang terikat dalam perkawinan, melainkan berlaku bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan siapapun sepanjang bukan suami atau istrinya. Menurutnya, rumusan perzinahan merupakan definisi yang lebih mendekati pengertian bahasa tentang perzinaan.
“Yaitu hubungan seks di luar perkawinan,” katanya dalam kegiatan Forum Sosialisasi KUHP bertema Membumikan KUHP dalam Kancah Nasional, Selasa (6/6/2023).
Baca juga:
- Mendorong Revisi Pasal Living Law dalam KUHP Baru
- Kemenkominfo - Universitas Trisakti Gelar Sosialisasi KUHP
- Beragam Perubahan Signifikan dalam KUHP Baru
Tapi ketentuan perzinaan itu masuk kategori delik aduan, di mana pihak yang bisa melakukan pengaduan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Kemudian orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan itu dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.
Mengenai hidup bersama atau kohabitasi, Chairul menjelaskan delik ini tidak perlu pembuktian terjadinya hubungan seksual seperti perzinaan. Pasal 412 ayat (1) KUHP mengatur setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.