Selain aplikasi Smarta Majelis, MA juga sudah mempunyai aplikasi Court Live Streaming, aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI), aplikasi Layanan Terpadu versi 2.0 (Lentera versi 2.0), aplikasi Elektronik Integrated Planning System (E-Iplans).
”Itulah yang sudah berjalan di Mahkamah Agung, dan masih ada lagi ke depan yang akan kami lakukan terkait AI di MA,” kata Heru.
Sementara, Heru Setiawan mengatakan sejak berdiri MK taat azas memiliki visi peradilan modern dan terpercaya. Hal ini dituangkan dalam blue print yang sampai sekarang digunakan.
Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan saat menjadi pembicara di acara Seminar Nasional yang diselenggarakan PERADI SAI. Foto: Istimewa
Heru menjelaskan pada prinspinya hukum acara di MK mengatur dua hal. Pertama, persidangan dan pembacaan putusan yang bisa dilakukan secara online. Kedua, persidangan dan pembacaan putusan secara langsung yang bisa dihadiri para pihak.
Kedua hal itu tak lepas dari fase terpenting dalam persidangan di MK, yaitu fase penanganan perkara dari awal permohonan masuk sampai menjelang putusan, dan fase pembacaan putusan. ”Jadi MK sudah blak-blakan dan transparan, tidak ada lagi yang ditutup-tutupi,” katanya.
”Bukan itu saja, komponen di MK saat ini sudah dilengkapi dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bisa melakukan pengawasan,” tambah Heru.