Rapat Kerja Nasional (V) PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) yang digelar di Surabaya pada 9-11 Agustus, turut melaksanakan Seminar Nasional bertema Peran Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Seminar dihadiri anatara lain oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Heru Pramono dan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan.
Dalam kesempatan itu, Heru Pramono mengatakan digitalisasi di MA sudah berjalan luar biasa. Secara keseluruhan, kata Heru, MA sudah menerapkan sistem elektronik. Teranyar, terhitung dari 1 Mei 2024, MA menerapkan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik.
Langkah itu dituangkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Baca Juga:
- Ketua MA: Pelayanan bagi Para Pencari Keadilan Telah Ditingkatkan dengan Teknologi
- Juniver Girsang Serukan Advokat Harus Paham Artificial Intelligence
”Sekarang kami lagi getol-getolnya memperkuat di pengadilan tingkat pertama. Karena sekarang sudah tidak ada bentuk fisiknya maka pengiriman dokumen elektonik itu harus benar-banar original,” ucap Heru.
Peserta Rakernas PERADI SAI dengan seksama mengikuti acara Seminar Nasional bertema Peran Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Foto: Istimewa
Terkait penerapan AI, tambah Heru, MA juga sudah menerapkannya. Salah satunya adalah Smart Majelis. Smart Majelis adalah aplikasi Robotika berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) yang berfungsi untuk memilih majelis hakim secara otomatis dengan mempertimbangkan berbagai faktor antara lain beban kerja, pengalaman, dan keahlian yang sesuai dengan jenis perkara yang akan ditangani.