Melihat Penerapan ArtificiaI Intelligence oleh MA dan MK
Terbaru

Melihat Penerapan ArtificiaI Intelligence oleh MA dan MK

Baik MA maupun MK sudah menerapkan teknologi demi memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Seminar Nasional bertema Peran Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia tersaji dalam Rakernas V PERADI SAI yang digelar di Surabaya pada 9-11 Agustus. Foto: Istimewa
Seminar Nasional bertema Peran Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia tersaji dalam Rakernas V PERADI SAI yang digelar di Surabaya pada 9-11 Agustus. Foto: Istimewa

Rapat Kerja Nasional (V) PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) yang digelar di Surabaya pada 9-11 Agustus, turut melaksanakan Seminar Nasional bertema Peran Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Seminar dihadiri anatara lain oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Heru Pramono dan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan.

Dalam kesempatan itu, Heru Pramono mengatakan digitalisasi di MA sudah berjalan luar biasa. Secara keseluruhan, kata Heru, MA sudah menerapkan sistem elektronik. Teranyar, terhitung dari 1 Mei 2024, MA menerapkan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik.

Langkah itu dituangkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Baca Juga:

”Sekarang kami lagi getol-getolnya memperkuat di pengadilan tingkat pertama. Karena sekarang sudah tidak ada bentuk fisiknya maka pengiriman dokumen elektonik itu harus benar-banar original,” ucap Heru.

Hukumonline.com

Peserta Rakernas PERADI SAI dengan seksama mengikuti acara Seminar Nasional bertema Peran Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Foto: Istimewa

Terkait penerapan AI, tambah Heru, MA juga sudah menerapkannya. Salah satunya adalah Smart Majelis. Smart Majelis adalah aplikasi Robotika berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) yang berfungsi untuk memilih majelis hakim secara otomatis dengan mempertimbangkan berbagai faktor antara lain beban kerja, pengalaman, dan keahlian yang sesuai dengan jenis perkara yang akan ditangani.

Tags:

Berita Terkait