Melihat Peluang Bisnis Sektor Jasa Hukum di Era Digital
Utama

Melihat Peluang Bisnis Sektor Jasa Hukum di Era Digital

Mau tak mau, sektor jasa hukum harus mempersiapkan diri menghadapi era digital.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Namun tak menutup kemungkinan legal startup bisa dilakukan. Hanya saja bentuk produk jasa yang mungkin bisa ditawakan adalah mengenai hal-hal mendasar seperti apa itu aspek legal, bagaimana transaksi bisnis dan lain sebagainya.

“Legal startup belum akan disruption seperti di AS, masih ckup panjang perjalanan untuk legal startup di Indonesia karena harus mengajarkan market. Mengajarkan publiK apa itu aspek-aspek legal, karena banyak yang tidak paham apa itu legal, dan lebih mengajarkan ini hal-hal yang harus anda ketahui bagaimana transaksi bisnis, so far seperti itu yang saya lihat,” katanya pada acara yang sama.

Nicko menilai legal technology di Indonesia belum bisa dilakukan sepenuhnya secara digital. Meski ada perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa sektor hukum secara digital, namun dalam praktiknya masih membutuhkan peran orang di belakang dan bersifat manual.

“Bahkan masih ada grup whatsapp untuk support dan masih sangat manual. Mungkin karena masih jauh juga bagi publik di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, legal technology di Indonesia masih terkendala oleh barrier yang sangat tinggi. Menurut Nicko, bukan hal yang mudah legal technology masuk ke Indonesia dengan banyaknya perbedaan di sektor hukum, termasuk regulasi.

“Legal technology itu barrier sangat tinggi, semua harus diregulasi, tidak semudah itu masuk ke Indonesia untuk melakukan scaling karena banyak hukum yang berbeda. Saya percaya peluang besar namun untuk masuk ke legal technology itu menunggu sampai ada event yang berhubungan dengan itu. Saat pandemi ini memang mendorong education teknologi untuk maju,” tambahnya.

Jika dibandingkan dengan AS dan Singapura yang sudah menerapkan legal technology, di beberapa negara masih sedikit sensitif terhadap aspek nasionalisme. AS dan Singapura merupakan negara yang terbuka dengan penelitian dan membuka kolaborasi dengan seluruh dunia. Sementara Indonesia masih memberikan posisi ekslusif kepada warga negara.

Tags:

Berita Terkait