Melihat Kewenangan BI dan LPS dalam Perppu 1/2020
Berita

Melihat Kewenangan BI dan LPS dalam Perppu 1/2020

Bank Indonesia bisa membeli SUN dan SBSN di pasar primer. Lembaga Penjamin Simpanan dapat menaikkan nilai penjaminan lebih dari Rp2 miliar per rekening.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Halim mengatakan berbagai opsi pendanaan tambahan ini diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat sehingga persoalan solvabilitas bank dapat selesai dengan baik. "LPS harus menentramkan masyarakat bahwa dana mereka aman dan mampu memulihkan fungsi intermediasi perbankan," katanya.

 

Selama ini, LPS mendapatkan pembiayaan dari premi yang dibayarkan dari bank sebesar 0,2 persen per tahun dari rata-rata simpanan. LPS juga bisa mendapatkan biaya dari penanganan bank gagal serta memperoleh pinjaman dari pemerintah apabila modal sudah berada di bawah Rp4 triliun.

 

Saat ini, LPS sudah mempunyai dana sebesar Rp120 triliun untuk menangani masalah penjaminan dan mengatasi persoalan perbankan lainnya. "Pendanaan yang ada Rp128 triliun dan siap digunakan sekitar Rp120 triliun, jumlah ini cukup untuk antisipasi BPR dan bank-bank kecil, tapi kita tidak berharap ada hal-hal yang tidak biasa," ujar Halim.

 

Hingga sekarang, LPS sudah menutup sebanyak 101 bank yang sebagian besar merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berada di daerah. Hanya satu bank umum, yaitu Bank Century yang diselamatkan pada 2009 untuk mencegah terjadinya dampak sistemik di lingkungan perbankan nasional.

 

Selain itu, bersama OJK, LPS juga dapat melakukan keputusan untuk penyelamatan bank dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, kompleksitas masalah, waktu penanganan, ketersediaan investor, efektivitas penanganan dan biaya.

 

"Koordinasi dengan OJK ini dilakukan agar ada penanganan lebih awal untuk bank-bank bermasalah dan kami mempunyai waktu untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, debitur, keuangan pemerintah dan ekonomi secara keseluruhan," kata Halim. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait