Melihat Bentuk Organisasi Advokat
Utama

Melihat Bentuk Organisasi Advokat

Ada tiga bentuk organisasi advokat yang dikenal di dunia, yaitu single bar, multi bar, dan federal.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Shalil Mangara Sitompul selaku Wakil Kedua DPN Peradi Bidang PKPA. Foto: WIL
Shalil Mangara Sitompul selaku Wakil Kedua DPN Peradi Bidang PKPA. Foto: WIL

Profesi advokat hingga kini masih menjadi profesi favorit bagi lulusan sarjana hukum. Pada tahun 1964, tepatnya pada tanggal 30 Agustus, lahir sebuah organisasi advokat yang bernama Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Pada kurun waktu 1977-1985, tidak ada organisasi advokat yang aktif di Indonesia. Pada era orde baru, ada kebijakan advokat diangkat oleh Menteri Kehakiman dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).

Shalil Mangara Sitompul selaku Wakil Ketua Umum DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerjasama Perguruan Tinggi, mengungkapkan ada tiga bentuk organisasi advokat.

Baca Juga:

“Tiga bentuk organisasi advokat yang dikenal di dunia, yaitu single bar, multi bar, dan federal,” ucapnya pada saat mengisi materi pelatihan PKPA Hukumonline, pada Selasa (2/8).

Single bar merupakan suatu negara hanya memiliki satu organisasi advokat di suatu yurisprudensi. Organisasi lain tetap mungkin ada, tetapi hanya satu yang diakui negara dan para advokat wajib bergabung di dalamnya.

“Jenisnya termasuk dalam integrated/compulsory bar dalam  Pasal 30 ayat (2) UU No. 18 tahun 2003,” sambungnya.

Tags:

Berita Terkait