Melihat Bentuk Organisasi Advokat
Utama

Melihat Bentuk Organisasi Advokat

Ada tiga bentuk organisasi advokat yang dikenal di dunia, yaitu single bar, multi bar, dan federal.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Kedua adalah multibar, artinya di suatu negara memiliki lebih dari satu organisasi advokat, tapi minimal ada dua organisasi advokat.

“Terdapat 2 model dalam multibar, yaitu advokat harus bergabung atau menjadi anggota dari salah satu organisasi advokat yang ada. Lalu yang kedua, advokat tidak harus bergabung atau menjadi anggota dari salah satu organisasi advokat yang ada,” ucapnya.

Selanjutnya yaitu federasi, yaitu bentuk organisasi advokat yang hampir sama dengan multi bar, namun memiliki perbedaan. Federasi adalah organisasi advokat yang lebih dari satu negara, tetapi dinaungi oleh satu organisasi federasi yang besar.

Di Indonesia, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, bentuk organisasi advokat seharusnya single bar. Single bar yaitu Peradi yang diberikan kewenangan oleh UU Advokat, tapi saat ini masih memiliki beberapa persoalan.

Sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia, Peradi mendapatkan pengakuan dari Presiden Soeharto yang menjabat sebagai Presiden pada saat itu. Munculnya Peradi diikuti oleh profesi advokat lainnya, di antaranya Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum, Forum Studi dan Komunikasi Advokat, Himpunan Penasehat Hukum Indonesia, Bina Bantuan Hukum, Pernaja, dan LBH Kosgoro.

Banyaknya wadah organisasi advokat berdampak terhadap politik di Indonesia, sehingga pemerintah meminta kepada seluruh advokat Indonesia yang tergabung didalam organisasi advokat lain, dan khususnya yang bergabung di Peradi membentuk suatu wadah tunggal yang memayungi segala organisasi advokat di Indonesia.

Organisasi advokat memiliki fungsi, di antaranya:

1.      Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat

2.      Menyelenggarakan ujian advokat

3.      Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat

4.      Menyusun kode etik advokat Indonesia

5.      Melakukan pengawasan terhadap advokat

6.      Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat

7.      Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi

Dalam mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab merupakan hal yang sangat penting.

Tags:

Berita Terkait