Melihat Aturan dan Praktik Resale Price Maintenance di Indonesia
Utama

Melihat Aturan dan Praktik Resale Price Maintenance di Indonesia

Terdapat 3 tipologi RPM antara lain Maximum Resale Price, Specified Resale Price, dan Minimum Resale Price. Berdasarkan Pasal 8 UU No. 5/1999, praktik Minimum Resale Price dilarang karena akan membawa dampak negatif berupa persaingan tidak sehat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Partner S&T Verry Iskandar, Dosen FEB Unpad Martin Daniel, Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam diskusi terkait Implementasi Praktik Resale Price Maintenance Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha, Selasa (30/7/2024). Foto: FKF
Partner S&T Verry Iskandar, Dosen FEB Unpad Martin Daniel, Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam diskusi terkait Implementasi Praktik Resale Price Maintenance Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha, Selasa (30/7/2024). Foto: FKF

Resale Price Maintenance (RPM) diatur dalam Pasal 8 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“RPM ini praktik yang dilakukan pelaku usaha dalam rangka menjaga harga jual produk mereka. Jadi RPM ini dilakukan oleh pemasok manufaktur kepada retailernya. Terkait pengaturan harga jual kembali ini ada 3 tipologinya,” ujar Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) Aru Armando di sela-sela acara diskusi bertajuk “Implementasi Praktik Resale Price Maintenance dalam Sistem Distribusi Penjualan Barang Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha”, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:

Urgensi Mempertimbangkan Aspek Hukum Persaingan Usaha dalam Perjanjian Joint Venture

Ini Capaian Kinerja KPPU dalam Kurun Waktu 5 Tahun Terakhir

Pertama, Maximum Resale Price merupakan pengaturan harga jual kembali dimana pemasok atau produsen mensyaratkan pembeli (dalam hal ini retailer) tidak menjual kembali produk yang ditentukan dalam kontrak dengan harga lebih tinggi dari harga yang disyaratkan. Kedua, Specified Resale Price merupakan pengaturan harga jual kembali yang ditentukan dengan harga tertentu sesuai yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Ketiga, Minimum Resale Price yang berarti pengaturan harga jual kembali untuk tidak menjual kembali produk dengan harga lebih rendah dari harga yang dipersyaratkan dalam kontrak. “Di antara ketiga tipologi ini ada yang memberikan dampak negatif dan ada yang positif. Untuk Maximum Resale Price ini memberi dampak positif karena membuka ruang persaingan para retailer karena dipatok harga tertinggi,” kata dia.

Keuntungan lain dari RPM tipe pertama ini adalah perlindungan kepada konsumen, eksistensinya dapat menghindari konsumen dari perilaku eksploitasi yang dilakukan produsen/manufaktur/pemasok. Sedangkan yang kedua Specified Resale Price, terdapat dampak negatif sekaligus positif tersendiri. Dari sisi harga tidak terdapat persaingan, karena sudah terspesifikasi. Meski begitu, masih terbuka ruang persaingan dalam hal pelayanan yang bisa membedakan.

Nah, tipologi ketiga Minimum Resale Price inilah yang dilarang dalam Pasal 8 UU Persaingan Usaha karena tidak memberikan dampak positif. Bagaimana praktik RPM ini di Indonesia? Kalau berdasarkan data, belum banyak kasus-kasus yang menggunakan Pasal 8 ini terkait penerapan RPM. Walaupun hal ini tidak menutup kemungkinan ke depannya akan berkembang ketika berkembang pula yang namanya ekonomi digital,” terang Aru.

Berkaca dengan regulasi yang diterapkan sejumlah negara lainnya, KPPU menilai tidak terdapat ketimpangan dalam pengaturan RPM tanah air dengan dunia internasional. Pasal 8 UU Persaingan Usaha dipandang masih relevan dan memadai untuk mengakomodir praktik di Indonesia dewasa ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait