Melihat Aturan dan Praktik Resale Price Maintenance di Indonesia
Utama

Melihat Aturan dan Praktik Resale Price Maintenance di Indonesia

Terdapat 3 tipologi RPM antara lain Maximum Resale Price, Specified Resale Price, dan Minimum Resale Price. Berdasarkan Pasal 8 UU No. 5/1999, praktik Minimum Resale Price dilarang karena akan membawa dampak negatif berupa persaingan tidak sehat.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Kepada para pelaku usaha, Aru menghimbau untuk lebih memperhatikan strategi dan kebijakan bisnis yang dilakukan telah selaras dengan peraturan perundang-undangan. Khususnya dalam hal ini perihal persaingan usaha. Penerapan konsep persaingan usaha yang sehat menjadi aspek yang esensial untuk dipahami dan dipenuhi para pelaku usaha.

“Pengaturan RPM itu diatur dalam Pasal 8 UU Persaingan Usaha. Kebetulan KPPU saat ini memiliki sedikit preseden, salah satunya kasus Semen Gresik dalam Perkara No. 11/KPPU-I/2005. Saya rasa kita bisa belajar banyak dari situ, bagaimana RPM yang terlarang seperti apa. Ada juga RPM yang diperbolehkan macam Maximum Resale Price,” sambung Partner Soemadipradja & Taher (S&T) Verry Iskandar dalam kesempatan yang sama.

Dalam praktiknya, seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi membuka ruang digital yang memiliki tendensi berbeda dari offline market. Sekalipun prinsip-prinsip dalam persaingan usaha termasuk RPM adalah sama. Hanya saja pelaku usaha harus lebih berhati-hati dalam melakukan drafting kontrak agar menghindari RPM yang memang jelas dilanggar.

“Yang terpenting dari kami, sisi praktisi hukum, perhatikan seksama pada saat melakukan drafting perjanjian distribusi. Supaya tidak memuat persyaratan yang dilarang dalam penentuan harga jual kembali. Kemudian lakukan survei pasar, apakah RPM ini masih sesuai praktiknya dengan yang dicita-citakan tidak? Kalau terjadi penyimpangan pasar, saya rasa perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan masalah atau sampai diperiksa KPPU. Terakhir, selalu update dengan perkembangan bisnis,” ujarnya.

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad) Dr. Martin Daniel Siyaranamual menambahkan pemahaman terhadap bentuk-bentuk RPM dan rasional ekonomi menjadi amat penting guna menilai dampaknya terhadap persaingan dan dinamika pasar. “RPM memiliki dampak yang beragam terhadap persaingan. Analisis yang cermat dan pendekatan berbasis bukti sangat penting untuk memahami kapan dan bagaimana RPM dapat diterapkan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait