Melihat Alasan Pemberhentian Hakim dalam UU Mahkamah Konstitusi
Terbaru

Melihat Alasan Pemberhentian Hakim dalam UU Mahkamah Konstitusi

Mantan hakim MK menilai, tindakan DPR tersebut dapat dikatakan telah melanggar UUD dan UU. 

Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit

Lantas bagaimana UU MK mengatur soal pemberhentian Hakim Konstitusi? Pasal 23 UU MK mengatur dua kondisi diberhentikannya Hakim Konstitusi, yakni pemberhentian secara terhormat dan secara tidak terhormat. 

Rinciannya, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:

  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;
  3. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
  4. telah berakhir masa jabatannya; atau
  5. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Adapun alasan Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

  1. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
  2. melakukan perbuatan tercela;
  3. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  4. melanggar sumpah atau janji jabatan;
  5. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  6. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  7. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
  8. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Permintaan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal Presiden menerima permintaan pemberhentian.

Tags:

Berita Terkait