Mitos 6: Penelitian Hukum adalah Penelitian tentang Dokumen (Peraturan)
Salah satu pandangan yang juga mengganggu bahkan mengakibatkan kualitas tulisan tidak baik adalah anggapan bahwa penelitian hukum adalah penelitian tentang bahan hukum. Lebih celaka lagi, bahan hukum yang dimaksud adalah peraturan. Pandangan ini sepertinya berawal dari pandangan yang keliru terkait sistem hukum.
Keyakinan bahwa Indonesia adalah negara civil law menyebabkan bahan hukum yang diteliti adalah peraturan. Pandangan ini tidak tepat karena di negara civil law lain, misalnya Belanda, tidak demikian. Putusan pengadilan sangat diperhatikan di Belanda baik dalam pengajaran di fakultas hukum maupun dalam berbagai penelitian dan tulisan.
Kebiasaan lain yang perlu dikomentari adalah penggunaan istilah “statute approach” dan “case approach”. Penelusuran di HeinOnline memperlihatkan bahwa frasa “statute approach” ditemukan pada 859 artikel dengan 192 artikel di antara itu terafiliasi dengan Indonesia. Memang cukup banyak artikel dari penulis AS yang memuat istilah ini. Namun, perlu dicatat bahwa artikel dari AS memuat istilah “statute approach” tidak dalam frasa tersendiri tapi ada kata lain yang menyertainya.
Selain itu, artikel dari penulis AS dan negara lain tidak menggunakan istilah ini untuk membahas sebuah pendekatan dalam penelitian. Singkatnya, meski ditulis dalam bahasa Inggris, ternyata frasa “statute approach” dan “case approach” dalam konteks pendekatan penelitian adalah istilah yang kemungkinan hanya berasal dari penulis Indonesia.
Baca juga:
Mengenal Ciri Situs Artikel Ilmiah Hukum Bodong dan Predator
Tips Memilih Jurnal Nasional dan Internasional Bereputasi
Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak menganjurkan penggunaan istilah “statute approach” dan “case approach” sebagai pendekatan dalam penelitian hukum. Anjuran ini dengan alasan bahwa penelitian hukum dipastikan akan melibatkan peraturan dan putusan sebagai objek kajian. Sudah pasti penelitian hukum akan membahas peraturan dan putusan tanpa perlu menyebutnya sebagai sebuah pendekatan.
Argumen ketujuh: “Artikel hukum tidak hanya berisi kajian terhadap peraturan, tetapi juga kajian atas putusan pengadilan dan literatur. Peraturan, putusan, dan literatur adalah objek kajian atau bahan yang digunakan, dan bukan pendekatan penelitian”.
Mitos 7: Menulis tanpa Membaca
Tulisan ini lebih banyak berkutat mengenai artikel ilmiah dan cara menulisnya. Sebuah mitos belaka apabila kita hanya fokus pada cara menulis yang baik, tapi abai bahwa tulisan yang baik harus didasarkan riset yang baik. Dalam konteks penelitian doktrinal, ini berarti mengumpulkan dan membaca literatur selengkap mungkin. Ini dapat disampaikan sebagai argumen kedelapan: “Tidak ada artikel yang baik tanpa didahului oleh riset yang baik. Tulisan yang baik adalah cerminan dari bacaan yang baik”.