Melawan Mitos Publikasi Ilmiah, Refleksi dari Jurnal Ilmiah Bidang Hukum (Bagian Akhir)
Kolom

Melawan Mitos Publikasi Ilmiah, Refleksi dari Jurnal Ilmiah Bidang Hukum (Bagian Akhir)

Tulisan ini bermaksud membongkar sejumlah mitos terkait publikasi ilmiah dalam bidang ilmu hukum, sekaligus juga menawarkan pandangan alternatifnya.

Bacaan 4 Menit

Keenam, sudah saatnya kita mengakhiri pandangan bahwa penelitian normatif sama dengan penelitian dokumen atau kepustakaan. Penelitian atau tulisan yang bersifat normatif harusnya memuat evaluasi, kritik, atau preskripsi tentang apa “hukum yang lebih baik” menurut pandangan penulis.

Ketujuh, tulisan dan penelitian hukum tidak hanya berisi kajian terhadap peraturan, tetapi juga kajian terhadap putusan pengadilan dan literatur. Tidak ada istilah khusus berupa pendekatan peraturan atau putusan pengadilan.

Kedelapan, tidak ada tulisan tanpa didahului membaca. Kualitas dari sebuah tulisan adalah cerminan dari seberapa dalam dan serius penulis mengumpulkan dan membaca bahan yang ada. Akhirnya, selamat membaca dan menulis!

 *)Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M. adalah Guru Besar Hukum Lingkungan FHUI dan Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait