Melarang Iklan Rokok adalah Tindakan Diskriminatif
Pengujian UU Penyiaran:

Melarang Iklan Rokok adalah Tindakan Diskriminatif

Pemerintah menilai sampai saat ini peraturan perundang-undangan masih mengakui industri rokok sebagai bisnis yang legal. Sama seperti industri lain, industri rokok juga berhak beriklan di televisi.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Mardiyah justru menyoroti keterlibatan perusahaan rokok multinasional seperti Philip Morris Internasional. Ia menjelaskan perusahaan besar seperti inilah yang mampu beriklan di televisi sehingga bisa mempengaruhi anak dan remaja untuk merokok. Industri rokok di Indonesia mulai meningkat sejak perusahaan ini masuk ke Indonesia, ujarnya.  

 

Padahal, kiprah Philip Morris di negaranya sendiri, Amerika Serikat juga telah dibatasi. Dalam sebuah perkara yang diputus oleh pengadilan AS, iklan rokok dilarang secara total. Bahkan sekedar untuk menampilkan logo rokok. Namun, uniknya, hukum Indonesia belum mengatur hal yang sama. Sehingga, banyak perusahaan rokok dari AS yang bermigrasi ke Indonesia karena longgarnya peraturan perundang-undangan.
Tags: