Melarang Iklan Rokok adalah Tindakan Diskriminatif
Pengujian UU Penyiaran:

Melarang Iklan Rokok adalah Tindakan Diskriminatif

Pemerintah menilai sampai saat ini peraturan perundang-undangan masih mengakui industri rokok sebagai bisnis yang legal. Sama seperti industri lain, industri rokok juga berhak beriklan di televisi.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Bila permohonan ini dikabulkan, maka bunyi Pasal 46 ayat (3) huruf c menjadi 'Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok'. Kami memang ingin agar iklan rokok dihapuskan secara komprehensif, ujar Koordinator Tim Litigasi Komnas Anak, Muhammad Joni pada sidang sebelumnya.

 

Zat Adiktif

Joni mengaku tak sependapat dengan tanggapan pemerintah. Itu pernyataan keliru, tegasnya. Menurutnya, berdasarkan berbagai penelitian, rokok merupakan zat adiktif yang berbahaya. Sejumlah peraturan juga mengaku rokok sebagai zat adiktif, ujarnya sambil menyebut PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan Umum.

 

Pernyataan pemerintah yang menyamakan antara rokok dengan barang bebas lainnya pun dianggap keliru. Rokok itu bukan barang bebas seperti barang-barang lainnya, ujar Joni. Sehingga, menurutnya, wajar bila ada pengaturan yang berbeda terhadap barang yang bersifat adiktif dengan yang bukan.

 

Lagipula, Pasal 46 ayat (3) huruf b menyebutkan ‘siaran iklan niaga dilarang melakukan: promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif'.   Di sinilah inkonsistensi UU Penyiaran ini. Bila barang zat adiktif dilarang untuk beriklan, mengapa rokok tidak dilarang? ujarnya.

 

Freddy berkilah Pasal 46 ayat (3) huruf b yang mengatur bahan yang bersifat adiktif itu dalam konteks minuman keras. Rokok tak bisa mengacu pasal itu karena sudah diatur dalam huruf c, ujarnya.

 

Lebih lanjut Freddy menjelaskan perbedaan antara minuman keras dengan rokok. Ia mengatakan ada pelarangan bagi miras yang mengandung persentase tertentu. Tapi tak ada satu jenis pun rokok yang dilarang, katanya. Menurutnya, perdebatan tersebut sebenarnya sudah selesai saat membahas UU Penyiaran ini. Freddy mengaku masih menyimpan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU itu.  

 

Tak Persoalkan Kretek

Sementara itu, ahli dari pemohon Mardiyah Chamin mengatakan pengujian UU Penyiaran ini bukan bertujuan untuk mematikan para petani tembakau lokal. Saya tidak menyoroti industri rokok lokal seperti kretek, ujarnya. Menurut Mardiyah, kondisi industri rokok lokal tak memungkinkan untuk beriklan di media penyiaran seperti televisi. Karenanya, dampaknya tak terlalu besar bagi anak-anak dan remaja.

Tags: