Melalui PP, Pemerintah Tetapkan Standar Jelas Mengasuh Anak
Berita

Melalui PP, Pemerintah Tetapkan Standar Jelas Mengasuh Anak

Tidak hanya itu, kepastian status anak jika tidak diasuh oleh keluarga inti pun menjadi lebih pasti.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Untuk menjadi orang tua asuh, PP ini juga menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni, warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia. Bisa suami istri atau orang tua tunggal. Jika suami isti, salah satunya dapat berstatus warga negara asing. Kriteria berikutnya adalah berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, sehat fisik dan mental dibuktikan dengan keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

 

Terdapat surat keterangan catatan kepolisian, beragama sama dengan agama yang dianut anak, memiliki kompetensi dalam mengasuh anak dengan lulus seleksi dan verifikasi untuk calon orang tua asuh, bersedia menjadi orang tua asuh yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai dan membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak, atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai diketahui oleh rukun tetangga dan rukun warga atau nama lain di lingkungan setempat. (ANT)

Tags:

Berita Terkait