Subjek hukum yang berperkara biasa disebut secara umum sebagai ‘pihak’ dalam hukum Indonesia. Masing-masing pihak memiliki penamaan spesifik yang dikotomis sesuai perannya dalam proses peradilan: penggugat-tergugat, pembanding-terbanding, pemohon-termohon, penuntut-terdakwa dst. Selain itu, masih ada sebutan ‘pihak ketiga’ yang biasanya dikenal dalam perkara perdata. Penyebutan sebagai pihak ketiga seolah menegaskan bahwa kehadirannya dilihat setelah ada dua pihak yang saling berhadapan dalam perkara. Lantas, apakah pihak ketiga diakui dalam perkra pidana?
Lema ‘pihak ketiga’ bisa ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia daring dengan arti: 1. orang lain yang tidak ikut serta, misalnya dalam perjanjian; 2. bangsa atau negara lain dan sebagainya yang tidak berpihak dalam persengkataan (peperangan dan sebagainya). Istilah ini dalam tradisi hukum berbahasa Inggris kerap disebut third party.
Sangat mungkin bahwa istilah pihak ketiga dibentuk dari terjemahan harfiah bahasa Belanda yaitu derde partij yang serupa susunannya dengan frasa third party. Black’s Law Dictionary edisi 9 menyediakan lema party dengan arti 1. One who takes part in a transaction ; 2. One by or against whom a lawsuit is brought . For purposes of res judicata, a party to a lawsuit is a person who has been named as a party and has a right to control the lawsuit either personally, or, ifnot fully competent, through someone appointed to protect the person's interests. Selanjutnya dalam lema third party tertulis a person who is not a party to a lawsuit, agreement, or other transaction but who is usu. somehow implicated in it; someone other than the principal parties. Also termed outside party; third person.
Riset disertasi Arief Patramijaya yang diterbitkan menjadi buku berjudul Perlindungan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik atas Harta Kekayaan dalam Perkara Pidana menyebut konsep pihak ketiga memang lebih jelas dikenal dalam sengketa perdata. Ia merujuk dasar hukum yang diatur dalam RV (Reglement op de Rechtsvordering). Pasal 70 sampai Pasal 76 serta Pasal 276, Pasal 279, dan Pasal 282 hukum acara perdata peninggalan Belanda ini masih berlaku di Indonesia. Pihak ketiga masuk ke dalam proses perkara baik dengan inisiatif sendiri maupun ditarik oleh salah satu pihak yang berperkara. Proses masuknya pihak ketiga dalam perkara perdata disebut dalam bahasa Belanda sebagai intervenient, intervenier, atau interveneeren yang diterjemahkan menjadi intervensi.