Megacity Kembali Dimohonkan Pailit
Berita

Megacity Kembali Dimohonkan Pailit

Pemohon kali ini adalah sepuluh konsumen yang berbeda dengan para pemohon sebelumnya.

DNY
Bacaan 2 Menit
Megacity kembali dimohonkan pailit-Foto: Sgp
Megacity kembali dimohonkan pailit-Foto: Sgp

PT Megacity Development kembali harus berhadapan dengan konsumennya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (15/7). Para konsumen rumah susun Apartemen Jakarta Golf Village ini kembali mengajukan permohonan pailit setelah permohonan sebelumnya ditolak majelis hakim pada perkara lalu.

 

Dalam perkara lalu, pemohon berjumlah tujuh orang konsumen. Untuk perkara kali ini, pemohon berjumlah sepuluh orang konsumen yang mengaku sudah membayar lunas apartemennya. Mereka adalah Lim Siong Kwong, Roberto Santoso, Katherine Tjandranita, Tjhong Tjhon Khoi, Zuwerni, Rini Sutiawati, Yanto Chandra, Tjetjep Tjahya Lesmana, Lenny Maryani, dan Djunai Nirwana.

 

Sama seperti permohonan sebelumnya, para pemohon merupakan kreditor dari Megacity dalam hubungan jual beli satuan rumah susun Apartemen Jakarta Golf Village.

 

Dalam permohonannya, para pemohon mengaku telah membeli lunas apartemen dari Megacity. Pihak Megacity seharusnya sudah menyelesaikan pembangunan rumah susun selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 1998.

 

Namun, setelah hampir 12 tahun dari batas waktu yang ditetapkan, Megacity belum juga menyelesaikan pembangunan rumah susun. Bahkan, satuan rumah susun seluruhnya dalam kedaan tidak ada sama sekali.

 

Para pemohon sudah melayangkan surat beberapa kali, di antaranya peringatan dan somasi kepada Megacity agar segera menyelesaikan pembangunan satuan rumah susun. Bahkan, delapan dari sepuluh pemohon telah mengirimkan surat yang berisi pemberitahuan pembatalan surat perjanjian jual beli apartemen dan penagihan uang yang sebelumnya telah dibayarkan.

Tags: