Mau Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial? Ini Saran Praktisi Hukum
Utama

Mau Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial? Ini Saran Praktisi Hukum

​​​​​​​Utamakan mekanisme bipartit dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Dari semua mekanisme yang tersedia untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, Juanda mengatakan akan lebih baik jika persoalan bisa selesai di tingkat bipartit. Bipartit merupakan forum otonom yang ada di lingkungan perusahaan. Penyelesaian perselisihan ini juga berbiaya murah, cepat, dan kerahasiaan terjaga.

 

“Semakin perselisihan ini terekspose keluar, maka akan merugikan karena pihak lain jadi mengetahui perkara perselisihan yang terjadi,” kata Juanda di sela pelatihan yang digelar Hukumonline.com bertajuk Teknik Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial & Metode Penyusunan Berkas Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (Angkatan ke VI) di Jakarta, Selasa (30/10).

 

Tapi mekanisme bipartit itu menurut Juanda jadi tidak produktif jika masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya. Jika ini yang terjadi, perkara bisa berujung ke PHI. Risikonya, para pihak harus sabar menunggu hasilnya dan merogoh kocek dalam karena proses ini biayanya tidak murah. Selain itu khalayak umum akan mengetahui perkara perselisihan ini.

 

Juanda menegaskan kesepakatan bipartit yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan ke PHI punya kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika pengusaha tidak menunaikan kewajiban yang tertuang dalam PB misalnya membayar pesangon, pekerja hanya perlu mengajukan eksekusi ke PHI. “Ini memperpendek waktu penyelesaian perselisihan ketimbang perkara diproses di pengadilan,” tukasnya.

 

Sebelumnya, dalam Simposium Hukum Ketenagakerjaan pada akhir Juli lalu mengusung dua isu penting, yakni berkaitan dengan pokok-pokok pikiran PHI dan terkait kurikulum ketenagakerjaan yang diajarkan perguruan tinggi. Terkait pokok-pokok pikiran PHI, Ketua Umum Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan (P3HKI) Asri Wijayanti melihat ada sejumlah kelemahan konseptual dalam UU PPHI. (Baca: Kesalahan-Kesalahan Konseptual dalam Pengadilan Hubungan Industrial)

 

Penyelesaian perselidihan hubungan industrial yang selama ini dijalankan sangat menekankan pada hukum perdata, padahal ada aspek hukum public yang tidak bisa diabaikan dalam masalah perburuhan. Konsep mediasi dalam penyelesaian hubungan industrial di bawah rezim UU PPHI juga perlu dikritisi. Korelasi konseptual undang-undang ini dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga dibahas dalam simposium.

Tags:

Berita Terkait