Mau Berkiprah di Arbitrase Internasional? Dua Lawyer Ini Bagikan Pengalamannya
Utama

Mau Berkiprah di Arbitrase Internasional? Dua Lawyer Ini Bagikan Pengalamannya

Kesempatan berkiprah di dunia arbitrase internasional terbuka bila membekali diri dengan pengetahuan/kemampuan dan pengalaman.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Eri Hertiawan dan Partner Hiswara Bunjamin & Tandjung in Association with Herbert Smith Freehills (HBT) Debby Sulaiman. Foto: Istimewa
Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Eri Hertiawan dan Partner Hiswara Bunjamin & Tandjung in Association with Herbert Smith Freehills (HBT) Debby Sulaiman. Foto: Istimewa

Memiliki lingkup luas, lulusan perguruan tinggi hukum dapat meniti karier dalam berbagai bidang termasuk di lingkup arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Meski perlu waktu dan proses tersendiri, nyatanya Sarjana Hukum bisa mulai mempersiapkan diri untuk menyelami dunia tersebut. Di Indonesia, cukup banyak pengacara ternama yang sukses melebarkan sayapnya di lembaga arbitrase internasional. Untuk menyusuri jalan yang sama, bagaimana proses yang mereka lewati?

“Saya dulu begitu lulus kuliah, mulanya menjadi seorang corporate lawyer di salah satu law firm Jakarta sekitar 9 tahun. Lalu saya bergabung dengan kantor Bang Adnan Buyung Nasution, ingat sekali saya dulu iklannya masih pakai koran. Sebagai senior corporate lawyer. Setelah saya diterima, kebetulan waktu itu ada kasus Karaha Bodas melawan PLN (dan Pertamina),” kenang Senior Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) Eri Hertiawan melalui sambungan telepon, Jum’at (25/7/2024).

Baca Juga:

Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Pilih Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Alasan di Balik Arbitrase Asing Jadi Pilihan Pelaku Bisnis

Diminta meninjau kontrak yang berkaitan dengan kasus tersebut, lalu Eri diajak menyaksikan sidang di arbitrase atas sengketa itu. Di situlah benih-benih ketertarikan terhadap dunia arbitrase mulai tumbuh dalam dirinya, betapa menarik menonton para lawyer berdebat sengit. Akhirnya, ia terdorong meminta izin kepada mendiang Adnan Buyung Nasution untuk mengikutsertakannya terus membantu dalam proses arbitrase yang berlangsung.

Pengalaman tersebut titik awal Eri bersinggungan dengan dunia pilihan penyelesaian sengketa, khususnya arbitrase. Bidang ini sangat memikat perhatiannya dan memacu adrenalin, bermula di tahun 1999 sampai dengan sekarang pun Eri masih berkecimpung di lingkup dispute resolution. Meski berawal dari ketidaksengajaan (unintentional), alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) dan University of Queensland itu menemukan passion-nya.

Seiring waktu berjalan, Eri mulai aktif tergabung dalam berbagai lembaga arbitrase nasional maupun internasional. Sebut saja diantaranya sebagai anggota the Chartered Institute of Arbitrators, SIAC Court of Arbitration (SIAC Court), sampai dengan Abu Dhabi Court of International Arbitration. Menyadari banyaknya lembaga arbitrase saat ini, terdapat sejumlah pertimbangan sebelum menentukan untuk bergabung.

“Menjadi seorang arbiter atau member of the Court itu kita tidak bisa melamar, tapi selalu diundang. Itupun yang terjadi dengan diri saya. Ketika diundang, saya melihat dulu siapa yang mengundang? Lembaganya apa? Itu menjadi pertimbangan saya. Karena saya punya prinsip ketika kita ada di tengah orang-orang yang baik, maka kita akan menjadi orang yang lebih baik lagi. Kedua, tentu dengan kemajuan teknologi informasi yang mudah didapat, kita bisa mempelajari profil lembaga. Pelajari itu,” ungkapnya.

Peraturan dari lembaga arbitrase pun tidak luput untuk dipahami dan menjadi pertimbangan. Sebagai pihak yang diundang, harus mau mempelajari seksama mengenai aturan-aturan yang diterapkan macam SIAC Rules, BANI Rules, dan sebagainya. Mengingat baik atau tidaknya arbitrase, dapat dinilai salah satunya melalui peraturan yang diberlakukan. Bagi lulusan hukum yang bercita-cita berkiprah di lembaga internasional, Eri berpesan langkah awal yang harus dilakukan adalah mencari role model (panutan).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait