Materi RKUHAP Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi
Berita

Materi RKUHAP Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi

Menkumham mengatakan RKUHAP bukan berarti kiamat bagi KPK.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Keempat, RKUHAP memberikan kewenangan bagi penuntut umum menghentikan penuntutan dengan alasan kerugian sudah diganti. Menurut Bambang, ketentuan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan.

Berdasarkan empat permasalahan substansi yang sebelumnya dipaparkan, Bambang meminta RKUHAP ditarik kembali dari DPR untuk disempurnakan. Selain itu, dia berharap pemerintah juga menyempurnakan hukum acara dalam RUU Tipikor yang kini berada di tangan presiden.

Dikatakan Bambang, RUU Tipikor perlu mengatur hukum acara khusus agar tidak perlu tunduk pada KUHAP. Bambang menilai KUHAP hanya memadai dalam rangka penegakan hukum acara terhadap kejahatan biasa. “Menggunakan hukum tanpa melihat perkembangan masyarakat yang ada akan kehilangan arah,” katanya.

Pakar hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan berpendapat KUHAP seharusnya memang tidak diberlakukan kepada KPK. Pasalnya, KPK memiliki kekhususan tersendiri, sedangkan KUHAP bersifat umum.“Menjadi pertanyaan, kalau memang terorisme mendapat pengecualian, kenapa korupsi yang menjadi predicate crime tidak ada pengecualian,” ujarnya membandingkan.

Dalam acara diskusi yang sama, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyadari bahwa sebagian kalangan menuding pemerintah ingin memangkas kewenangan KPK. Namun, tudingan ini tegas dibantah oleh Amir. 

“Semua permasalahan ini seakan-akan kiamat bagi KPK, itu berlebihan. Karena pengecualian-pengecualian yang ada itu merupakan terobosan, dan KPK tetap bisa menjalankan tugasnya. Lagi pula siapa yang mau menghalangi upaya KPK,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait