Materi Permohonan Dikritisi, Tim Hukum Prabowo: Alhamdulillah Bermanfaat
Sengketa Pilpres 2019:

Materi Permohonan Dikritisi, Tim Hukum Prabowo: Alhamdulillah Bermanfaat

Untuk mencapai tuntutan diskualifikasi hasil Pilpres 2019 perlu proses panjang. Tuntutan yang paling memungkinkan untuk cepat dikabulkan MK adalah meminta KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, objek permohonan sengketa PHPU Pilpres adalah Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK itu ditetapkan pada Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB.

 

Dalam SK itu, KPU telah menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN. Hasilnya, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara (55,50 persen). Sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara (44,50 persen) dari total suara sah Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 suara. 

 

Hasil rekapitulasi KPU itu, pasangan Jokowi-Ma’tuf Amin menang di 21 provinsi. Ke-21 provinsi adalah Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

 

Sedangkan 13 provinsi lain yang dikuasai Prabowo-Sandi, yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, Aceh, NTB, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.

Tags:

Berita Terkait