Masyarakat Sipil Apresiasi Pengaturan Pengendalian Zat Adiktif dalam PP 28/2024
Terbaru

Masyarakat Sipil Apresiasi Pengaturan Pengendalian Zat Adiktif dalam PP 28/2024

Karena tegas mengatur pengamanan zat adiktif ditujukan melindungi kesehatan dari paparan zat adiktif seperti produk tembakau dan rokok elektronik.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof Hasbullah Thabrany, Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Sumarjati Arjoso dan Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial UI, Aryana Satrya. Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof Hasbullah Thabrany, Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Sumarjati Arjoso dan Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial UI, Aryana Satrya. Foto: Tangkapan layar youtube

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang  Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Beleid itu merupakan salah satu aturan turunan UU Kesehatan. Berbagai kelompok masyarakat sipil merespons terbitnya PP yang diundangkan 26 Juli 2024 itu.

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof Hasbullah Thabrany mengapresiasi terbitnya PP 28/2024 karena relatif tegas mengatur pengendalian zat adiktif ketimbang peraturan sebelumnya. Yakni PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Dia mengatakan selama ini kalangan masyarakat sipil telah mendorong revisi PP 109/2012 agar pengaturannya lebih baik dalam mengendalikan zat adiktif. Tapi sayangnya masukan yang disampaikan kepada pemerintah belum mendapat respons sesuai harapan. Bahkan ada penolakan dari beberapa kalangan.

Untungnya, sebagian usulan yang sebelumnya disuarakan untuk dimuat dalam revisi PP 109/2012 masuk dalam ketentuan PP 28/2024 yang intinya antara lain melindungi anak dan kelompok masyarakat miskin dari penggunaan dan paparan zat adiktif. Misalnya, peringatan kesehatan bahaya merokok yang diusulkan besarnya 75 persen dari kemasan tapi yang diatur dalam Pasal 438 ayat (4) huruf a hanya 50 persen.

Baca juga:

PP 28/2024 juga mengatur zona larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius tertentu dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Larangan menjual rokok secara eceran per batang dan kepada setiap orang yang berusia di bawah 21 tahun, serta perempuan hamil.

“Pengaturan tentang zonasi, melarang menjual rokok secara batangan, dan usia merokok menjadi 21 tahun, ini bagian yang patut diapresiasi,” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Menyikapi Pengesahan PP Kesehatan’, Rabu (31/7/2024).

Tags:

Berita Terkait