Masyarakat Jangan Khawatirkan Konservasi
Berita

Masyarakat Jangan Khawatirkan Konservasi

Selalu melibatkan masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan.

ANT
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Jangan Khawatirkan Konservasi
Hukumonline

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir upaya konservasi. Karena pengelolaan konservasi dilakukan secara terpadu dan melibatkan pemangku kepentingan terkait.


"Upaya konservasi akan bersinergi dengan pembangunan yang dilaksanakan dan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan KKP, Toni Ruchimat, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/10).


Menurut Toni, keterpaduan pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah secara seimbang dan selaras bertujuan memberikan perlindungan fungsi ruang. Sekaligus pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.


Ia memaparkan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merujuk pada UU No.27 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.17/Men/2008.


Hal itu, ujar dia, menandai bahwa KKP tetap berpihak kepada masyarakat pesisir. Lantaran upaya konservasi akan dilakukan secara kolaboratif dengan masyarakat. Sehingga dapat memanfaatkan pendanaan dari "Corporate Social Responsibility" (CSR) dan model kemitraan lainnya.


Seperti diketahui, KKP terus berupaya untuk mengembangkan kawasan konservasi seluas 20 juta hektar pada tahun 2020.


"Konservasi perairan merupakan sarana untuk mendorong keberlanjutan stok ikan, menjamin ekosistem dan kesehatan lingkungan, mendorong pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya secara efektif dan berkelanjutan," katanya.

Tags: