Masyarakat Diminta Waspadai Investasi Janjikan Keuntungan Tak Wajar
Terbaru

Masyarakat Diminta Waspadai Investasi Janjikan Keuntungan Tak Wajar

Ini merupakan salah satu ciri investasi bodong yang tidak mendapat izin dari OJK.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Terakhir, sepanjang tahun 2021 ini, OJK kembali memblokir 79 investasi ilegal, 442 pinjaman online ilegal, dan 17 gadai ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kita lihat sampai saat ini kita masih mengalami masalah pemberantasan terhadap investasi ilegal, karena kalau kita blokir dan umumkan ke masyarakat, mereka dengan mudah membuat nama baru, menawarkan lagi melalui berbagai cara," kata Tongam.

Dengan perkembangan tersebut, ia menjanjikan Satgas SWI akan selalu berupaya mencari investasi ilegal secara dini sebelum ada masyarakat kita yang terjebak di sana.

Sebelumnya, Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta menjelaskan saat ini jenis penipuan online dan kejahatan siber berpotensi semakin meningkat seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan, termasuk sistem pembayaran. Bank Indonesia mengajak konsumen layanan keuangan digital untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi makin maraknya praktek penipuan ini.

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap penipuan dan informasi yang tidak benar mengatasnamakan fintech berizin, selalu pastikan kebenarannya pada sumber yang resmi,” jelas Filianingsih beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait