Soal ancaman gugatan yang dialamatkan pada pemerintah Cq. Depkes, Faiq mempersilakan jika ada yang akan menggugat. Depkes akan menghadapi semua gugatan tersebut, dengan alasan-alasan yang sudah tepat demi melindungi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Masalah terminologi "tersangka" yang digunakan pemerintah terhadap masyarakat yang diduga terserang SARS juga bukan masalah. Menurut Faiq, istilah istilah yang digunakan WHO adalah suspect, padanannya dalam istilah medis dan di beberapa UU adalah tersangka. Namun, Faiq menyilakan jika ada yang keberatan dan ingin memperbaiki istilah tersebut.