Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah atas Kasus SARS
Berita

Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah atas Kasus SARS

Tindakan pemerintah dalam menangai kasus wabah penyakit Severe Acut Respiratory Syndrome (SARS) baru-baru ini dianggap masih jauh dari cukup dalam melindungi masyarakat. Bahkan, kabarnya tindakan tersebut didasari suatu undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi. Karenanya pemerintah bisa digugat?

Zae
Bacaan 2 Menit

 

Belakangan, istilah "tersangka" ini juga dipersoalkan Iskandar, karena punya posisi buruk dalam terminologi hukum. "Kami akan bantu siapa saja yang merasa menjadi korban kebijakan itu untuk menggugat pemerintah," ujar Iskandar. Dia hanya mengutip Rp300 ribu untuk ongkos administrasi dan fotocopy. "Biaya itu tentu jauh dari cukup, karena pendaftaran kasus ke PN saja sudah Rp650 ribu," tambahnya.

 

Sudah bertindak maksimal

 

Tuduhan Iskandar tersebut tentu saja mengundang bantahan Depkes. Direktur Pencegahan Penyakit Menular Depkes, Dr. Heikin Rachmat, mengatakan bahwa Depkes sudah berupaya untuk melakukan upaya seoptimal mungkin dalam rangka penanggulangan serangan penyakit SARS ini.

 

Heikin mengatakan, SARS telah membuat dunia panik. Pasalnya, penyakit ini menular dengan sangat cepat. Selain itu, penyakit ini juga bisa menimbulkan kematian. Parahnya lagi, sampai saat ini belum ada obat tertentu yang bisa menjadi penyembuh terhadap penyakit ini.

 

Berdasarkan hal itu, pemerintah mengambil tindakan yang komprehensif. Pertama, dengan meningkatkan surveilence (pengawasan) terhadap kemungkinan masuknya penyakit itu ke Indonesia. Kedua, melakukan penanggulangan secara profesional terhadap kemungkinan kasus. Serta ketiga, meningkatkan kewaspadaan publik atas kasus ini.

 

Masih berlaku

 

Sementara itu berkaitan dengan UU No 4 Tahun 1984, Direktur Biro Hukum dan Organisasi Depkes, Dr Faiq Bahfen, mengatakan bahwa dicabutnya UU Kesehatan yang lama tidak serta merta menghapus UU lain yang berkaitan dengannya. "Karena itu, kami yakin bahwa UU itu masih berlaku," tegas Faiq.

 

Dengan demikian, menurut Faiq, kuat alasan Depkes untuk mengambil kebijakan dengan dasar hukum tersebut. Termasuk Kepmen 424, yang ternyata merupakan adaptasi terhadap petunjuk global yang dikeluarkan WHO untuk menaggulangi SARS. "Sumber hukum kita kan bukan hanya UU, tapi juga perjanjian internasional yang kita akui," jelas Faiq.

 

Sementara itu berkaitan dengan korban, Faiq mengatakan bahwa memang ada keluhan dari sebagian masyarakat yang terpaksa mendapat perlakuaan khusus karena diduga terserang SAR. "Kami juga terpaksa untuk memaksa mereka. Karena jika tindakan itu tidak dilakukan, dampaknya akan membahayakan bagi masyarakat yang jumlahnya jauh lebih banyak," ujar Faiq.

Halaman Selanjutnya:
Tags: