Masyarakat Adat Amungme Gugat Freeport AS$30 Miliar
Berita

Masyarakat Adat Amungme Gugat Freeport AS$30 Miliar

Lantaran dana yang diperjanjikan tak kunjung diterima masyarakat suku Amungme, PT Freeport Cq Mc MoranCooper & Gold Inc. digugat. Tergugat menyerahkan kepada proses hukum yang berjalan.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi gugatan tersebut, Freeport, seperti dikatakan juru bicara perusahaan Mindo Pangaribuan, akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan. Kita ikuti saja proses hukum  yang sedang berjalan ini, katanya.

 

Menurut Mindo, jika proses mediasi gagal, maka akan kembali ke pada persidangan awal. Menurutnya, masyarakat di wilayah penambangan  sempat beberapa kali menggugat Freeport.  Namun, pengadilan acap kali mengeluarkan putusan dengan memenangkan Freeport.

 

Dijelaskan Mindo, Freeport telah mentaati seluruh peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Indonesia yang berlaku. Sehubungan dengan hak atas tanah, kata Mindo. Freeport beroperasi sesuai dengan Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia. Freeport ditunjuk sebagai kontraktor tunggal  Pemerintah atas Wilayah Kontrak karya, dan diberikan hak tunggal untuk melakukan kegiatan-kegiatan pertambangan di wilayah tersebut, ujarnya.

 

Pada 8 Januari 1974 telah terjadi kesepakatan antara PTFI dengan perwakilan masyarakat setempat yang berasal dari suku Amungme. Yakni melalui perjanjian yang dikenal January Agreement. Menurutnya, masyarakat setempat menyatakan kesediaanya dan memperbolehkan kelanjutan penambangan di wilayah Kontrak Karya dan area lain. Dengan catatan, tidak bertentangan dengan Kontrak Karya. Freeport juga telah menyepakati untuk membangun sarana bagi kepentingan masyarakat setempat.

 

Pada November 2001, terjadi perjanjian implementasi antara Lembaga Masyarakat Amungme (Lemasa), Lembaga Masyarakat Kamoro (Lemasko) dengan PTFI. Kesepakatan itu menjadi dasar atas dana perwalian atau trust fund. Dana perwalian diberikan sejak 2001 hingga berakhirnya operasi PTFI sesuai Kontrak Karya. Menurutnya, PTFI telah melaksanakan berbagai program pengembangan masyarakat secara khusus untuk masyarakat suku Amungme dan masyarakat suku Kamoro. Yakni, dana kemitraan PTFI unutk program pengembangan masyarakat. Kemudian program 3 desa bagi masyarakat yang terkena dampak langsung pertambangan PTFI. Selain itu, PTFI juga memiliki kebijakan dengan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia asal papua

Tags: