Masuknya Pengadilan Pajak ke Lingkungan TUN Terkesan Dipaksakan
Utama

Masuknya Pengadilan Pajak ke Lingkungan TUN Terkesan Dipaksakan

Legitimasi pengadilan pajak semakin tidak jelas. Jika sebelumnya Pengadilan Pajak dianggap inkonstitusional, karena melanggar UUD 1945. Kini, dalam RUU pengganti UU No 14 tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan pajak kembali berada di bawah PTUN.

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Roni menceritakan, masukan mengenai RUU pengganti UU 14/1970 merupakan momen penting untuk memindahkan kembali Pengadilan Pajak menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman.

 

Penyatuan Atap  

Dalam RUU pengganti UU No 14 Tahun 1970 mengatur mengenai penyatuan atap kekuasaan kehakiman. Kewenangan organisasi, finansial dan administrasi dari empat lingkungan peradilan, diserahkan pada Mahkamah Agung. Dalam RUU itu diatur batas waktu pengalihan organisasi, finansial dan administrasi dari Departemen Kehakiman, Departemen Agama dan Departemen Pertahanan dan Keamanan kepada MA.

 

Anehnya, tidak ada ketentuan dalam RUU itu yang mengatur mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak. Padahal, selama ini, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan Pajak selama ini dilakukan oleh Departemen Keuangan dan pembinaan teknis peradilannya dilakukan oleh MA.

 

Jika berpedoman pada ketentuan UU pengganti 14/1970 yang menyatakan pengadilan pajak adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara, maka tentunya kewenangan organisasi, administrasi dan Keuangan harus berpindah ke lingkungan peradilan TUN, bukan Departemen Keuangan.  

 

Alhasil, jika dulu UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No.14/1970. Kini keberadaan Pengadilan Pajak masih belum sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman yang baru.
Tags: