Masukan Penting LPSK Atas Pembahasan RUU TPKS
Terbaru

Masukan Penting LPSK Atas Pembahasan RUU TPKS

Mulai non kriminalisasi korban, menjaga kerahasiaan identitas korban, restitusi, hingga wewenang pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelangnya untuk pembayaran restitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Prinsip kerahasiaan identitas korban perlu dipertegas kembali karena masih banyak ditemukan pelanggaran atas prinsip ini,” harapnya.

Ketiga, restitusi. Pengaturan restitusi alias ganti kerugian bagi korban diatur dalam Pasal 23-25 draf RUU TPKS. Pengajuan restitusi dapat dimohonkan sebelum atau sesudah pelaku dinilai terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Restitusi yang dimohonkan sesudah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Perlu diatur lebih rinci antara lain tentang bagaimana teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi tersebut,” ujarnya mengingatkan.

Dia berpendapat pengaturan yang lebih rinci perlu segera dituangkan dalam draf RUU TPKS. Sebab, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang dimandatkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban belum juga diselesaikan. Bila pengaturan rinci tidak dimuat dalam draf RUU TPKS nantinya berpotensi mengurangi pemenuhan hak korban atas restitusi.

Selain itu, dalam draf RUU TPKS perlu mengatur wewenang pengadilan memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelangnya untuk pembayaran restitusi. Konsep ini mencontoh Pasal 50 ayat (3) UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO. Berdasarkan pengalaman LPSK melindungi korban TPPO, Pasal 50 ayat (3) UU No.21/2007 belum pernah diimplementasikan.

Hal lain dalam draf RUU TPKS perlu mengatur tentang kriteria dan mekanisme penentuan pelaku/terpidana tidak mampu membayar restitusi. Misalnya, ditentukan kriterianya berdasarkan keputusan pejabat daerah setempat dan mekanismenya berdasarkan permohonan jaksa atau LPSK. Hal ini membutuhkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan. “Masih ada waktu untuk menyempurnakan draf RUU TPKS demi menjawab masalah dan tantangan yang ada. Sekaligus memastikan UU tersebut nantinya dapat diterapkan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait