Masih Terbuka Ruang Perbaiki RKUHP
Berita

Masih Terbuka Ruang Perbaiki RKUHP

Karena Aliansi Nasional Reformasi RKUHP, mencatat 18 permasalahan yang belum rampung dalam pembahasan RKUHP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

Ironisnya, selama masa penundaan itu, tak ada satu pun perkembangan draf yang diberikan kepada masyarakat. Padahal, beberapa perubahan krusial sebelumnya berasal dari rapat internal pemerintah. Publik pun  tidak pernah mengetahui siapa saja pihak yang disertakan dalam rapat tersebut, apakah lembaga negara terkait juga dilibatkan. “Lantas, Pemerintah dan DPR secara tiba-tiba mengklaim RKUHP telah selesai 99 persen dan siap disahkan.”

 

Menurutnya, proses tersebut menunjukkan ketidakterbukaan Pemerintah maupun DPR. Proses pembahasan RUU yang tidak akuntabel bertentangan dengan prinsip dan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang wajib bersifat transparan dan terbuka. “Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP karena RKUHP masih memiliki banyak permasalahan,” ujarnya.

 

Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan proses pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah telah sesuai Tata Tertib DPR dan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bahkan Panja RKUHP pun, kata Bamsoet, telah memberi ruang bagi masyarakat secara terbuka untuk menyampaikan aspirasinya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

 

“Masyarakat dapat mengetahui seluruh kegiatan yang dilakukan oleh wakilnya di DPR melalui smartphone melalui aplikasi ‘DPR Now’ dengan menyunting terlebih dahulu di Playstore atau Appstore, termasuk kegiatan Pansus RKUHP,”lanjutnya.

 

Bamsoet menilai pembahasan RKUHP telah masuk proses finalisasi. Meski begitu, DPR masih masih membuka ruang untuk menyempurnakannya atas dasar masukan dari elemen masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), KPK, BNN dan BNPT.

 

Politisi Partai Golkar itu menilai keberadaan RKUHP sebagai kodifikasi hukum mengatur perbuatan-perbuatan pidana atau apa saja yang dianggap sebagai perbuatan jahat dan mengatur berat ringannya hukuman. “Ini dipakai sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam menentukan kesalahan seseorang yang melakukan tindak pidana,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait