Masih Terbuka Ruang Perbaiki RKUHP
Berita

Masih Terbuka Ruang Perbaiki RKUHP

Karena Aliansi Nasional Reformasi RKUHP, mencatat 18 permasalahan yang belum rampung dalam pembahasan RKUHP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pembahasan Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP) memasuki detik-detik akhir. Sebab, DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada Oktober 2019 mendatang. Sementara nasib pembahasan RKUHP yang sudah dibahas sejak DPR periode 2019-2014 hingga kini masih menyisakan masalah dalam rumusan sejumlah pasal. Karena itu, desakan koalisi masyarakat sipil agar RKUHP tidak disahkan dalam waktu dekat terus menguat.

 

Anggota Aliansi Nasional Reformasi RKUHP Maidina Rahmawati mengatakan Aliansi mendesak agar DPR terus melakukan perbaikan terhadap materi muatan RKUHP. Bukan malah ingin mengesahkan RKUHP pada masa sidang V 2018/2019 yang bakal digelar 8 Mei 2019. Bagi Aliansi Nasional Reformasi KUHP, kata Maidina, DPR semestinya responsif terhadap suara masyarakat yang menghendaki penundaan pengesahan

 

“RKUHP masih banyak memiliki permasalahan yang belum terselesaikan,” ujarnya dalam keterangannya kepada Hukumonline, Senin (6/5/2019). Baca Juga: Menakar Efektivitas Pembahasan RKUHP di Tahun Politik

 

Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memang meminta penundaan pembahasan RKUHP awal Desember 2018 lalu bersama DPR hingga selesainya tahapan Pemilu 2019. Namun kata Maidina, sepanjang penundaan pembahasan RKUHP di DPR, nyatanya pemerintah terus melakukan pembahasan secara intensif di internal pemerintah.

 

Kabar terakhir nasib RKUHP masih menyisakan 9 poin yang masih dipending pembahasannya antara pemerintah dengan DPR. Padahal, tak hanya 9 poin isu, tetapi banyak masalah dalam rumusan substansi RKUHP. Berdasarkan draf terakhir pada 28 Mei 2018, masih banyak persoalan dalam RKUHP yang membutuhkan pembahasan mendalam dari berbagai pihak. Mulai perwakilan kementerian terkait, lembaga negara lain, seluruh institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, dan masukan dari masyarakat.

 

Suara masyarakat yang konsen terhadap aturan hukum pidana mesti didengar DPR dan pemerintah. Sebab, aturan hukum pidana yang dituangkan dalam draf RKUHP ini nantinya bakal mengikat masyarakat luas. Menurutnya, berdasarkan draf versi 28 Mei 2018 dan draf internal pemerintah 9 Juli 2018, Aliansi Nasional mencatat 18  permasalahan yang belum rampung dalam pembahasan RKUHP.

 

“Jika memang Pemerintah dan DPR telah selesai membahas RKUHP dan siap untuk disahkan, maka seharusnya ke-18 permasalahan ini tidak lagi termuat dalam RKUHP,” ujarnya.

 

Hukumonline.com

 

Ironisnya, selama masa penundaan itu, tak ada satu pun perkembangan draf yang diberikan kepada masyarakat. Padahal, beberapa perubahan krusial sebelumnya berasal dari rapat internal pemerintah. Publik pun  tidak pernah mengetahui siapa saja pihak yang disertakan dalam rapat tersebut, apakah lembaga negara terkait juga dilibatkan. “Lantas, Pemerintah dan DPR secara tiba-tiba mengklaim RKUHP telah selesai 99 persen dan siap disahkan.”

 

Menurutnya, proses tersebut menunjukkan ketidakterbukaan Pemerintah maupun DPR. Proses pembahasan RUU yang tidak akuntabel bertentangan dengan prinsip dan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang wajib bersifat transparan dan terbuka. “Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP karena RKUHP masih memiliki banyak permasalahan,” ujarnya.

 

Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan proses pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah telah sesuai Tata Tertib DPR dan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bahkan Panja RKUHP pun, kata Bamsoet, telah memberi ruang bagi masyarakat secara terbuka untuk menyampaikan aspirasinya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

 

“Masyarakat dapat mengetahui seluruh kegiatan yang dilakukan oleh wakilnya di DPR melalui smartphone melalui aplikasi ‘DPR Now’ dengan menyunting terlebih dahulu di Playstore atau Appstore, termasuk kegiatan Pansus RKUHP,”lanjutnya.

 

Bamsoet menilai pembahasan RKUHP telah masuk proses finalisasi. Meski begitu, DPR masih masih membuka ruang untuk menyempurnakannya atas dasar masukan dari elemen masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), KPK, BNN dan BNPT.

 

Politisi Partai Golkar itu menilai keberadaan RKUHP sebagai kodifikasi hukum mengatur perbuatan-perbuatan pidana atau apa saja yang dianggap sebagai perbuatan jahat dan mengatur berat ringannya hukuman. “Ini dipakai sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam menentukan kesalahan seseorang yang melakukan tindak pidana,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait