Masalah Wewenang PN dan PA dalam Akta Kelahiran
Berita

Masalah Wewenang PN dan PA dalam Akta Kelahiran

Koordinasi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama perlu untuk melayani pengurusan akta kelahiran secara kolektif.

MYS
Bacaan 2 Menit

Rumusan ini seolah mengebiri kewenangan pengadilan agama. Padahal bagi anak yang beragama Islam, PA punya kewenangan mengeluarkan penetapan. Pasal 103 Buku I Kompilasi Hukum Islam tegas menyebutkan kewenangan PA untuk mengeluarkan penetapan asal usul anak, yang kemudian menjadi dasar bagi Dukcapil mencatat kelahiran si anak.

Karena pasal itu bisa menimbulkan masalah dalam praktik, ada peserta semiloka yang mengusulkan agar Pasal 32 ayat (2) UU Adminduk direvisi. Cuma, revisi Undang-Undang bukan pekerjaan mudah.

Dengan penyatuatapan PA dan PN di bawah Mahkamah Agung, sebenarnya tak perlu ada masalah. Menurut Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Cicut Sutiarso, istbat nikah dan akta kelahiran bisa dilakukan dalam satu proses. Terbitnya SEMA No. 06 Tahun 2012, kata dia, bisa menjadi jalan keluar.

Nani Zulminarni, Koordinator Nasional PEKKA, berpendapat koordinasi semua pemangku kepentingan menjadi kunci pelaksanaan layanan akta kelahiran secara kolektif atau gratis bagi anak yang pencatatan melampaui batas waktu satu tahun. Dalam pelaksanaan sidang keliling, harus hadir PN dan PA, petugas Dukcapil, BRI, pos, dan saksi.

Di Karawang, misalnya, koordinasi itu telah memperlihatkan hasil. Menurut Hj. Rokhanah, Ketua Pengadilan Agama Karawang, sepanjang 2011, tersedia dana 300 juta untuk menyelesaikan 1.500 perkara itsbat nikah melalui sidang keliling di 30 kecamatan. Di sini, pengajuan penetapan pencatatan kelahiran ke PN harus disertai bukti nikah orang tua atau penetapan itsbat nikah dari PA.

Jadi, tidak akan ada masalah jika PA dan PN duduk satu meja dan menyamakan persepsi. Yang paling penting kebutuhan rakyat terpenuhi dengan baik.

Tags: